Rabu, 20 April 2011

Pengalihan West Madura Diusut

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan kejanggalan dalam proses pengalihan kepemilikan saham Blok West Madura Offshore.

Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara, di Jakarta, Selasa (19/4), mengatakan, pihaknya sudah memperoleh kepastian bahwa KPK menindaklanjuti kejanggalan pengalihan saham blok tersebut. “Saya sudah dapat jawaban dari Pak Yasin (Wakil Ketua KPK M Yasin) bahwa saat ini sedang diproses dan dalam pendalaman,” katanya seperti dikutip kantor berita Antara.

Menurut Marwan, dia sudah meminta KPK segera memproses kejanggalan pengalihan saham tersebut mengingat waktunya tidak lama lagi. Sebelumnya, Marwan melaporkan ke KPK dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara hingga Rp 10,67 triliun dalam proses perpanjangan sekaligus pengalihan saham Blok West Madura Offshore.

Hal senada dikemukakan Direktur ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto. Menurut dia, pengalihan saham tersebut janggal dikarenakan kontrak sudah mau habis. Selain itu, kata dia, semestinya Kodeco sebagai operator Blok West Madura Offshore menambah saham mereka kalau memang mau memperpanjang pengelolaan lapangan migas tersebut.

“Tapi, mengapa Kodeco dan CNOOC meminta kepemilikannya dikurangi? Aneh. Kalau diperpanjang, semestinya menambah atau minimal sama dengan sebelumnya dan bukan malah berkurang,” paparnya.

KPK, lanjut Pri, harus menelusuri lebih jauh apakah pengalihan saham tersebut murni dilakukan karena kepentingan bisnis atau tekanan politik. “Apakah ada pihak-pihak yang ingin mendapatkan sesuatu dengan memanfatkan momentum berakhirnya kontrak. Sebab, kalau dari sisi keekonomian, kurang masuk akal,” ujarnya.

Marwan juga mempersoalkan dua perusahaan yang menguasai sebagian saham Blok West Madura Offshore, yakni PT Sinergindo Citra Harapan dan dan Pure Link Investment Ltd. “Saya cari di internet, tidak ada perusahaan bernama Pure Link dan kalau Sinergindo saya dapatkan bukan perusahaan migas,” katanya.

Ia menduga, ada praktik KKN dalam penunjukan kedua perusahaan tersebut. Senada, Pri Agung mengatakan, kedua perusahaan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya keinginan pihak tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan dari blok tersebut.

Sementara, Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto mengatakan, pihaknya saat ini dalam posisi menunggu keputusan tertulis pemerintah terkait hak pengelolaan Blok West Madura. Pertamina, lanjutnya, optimistis mampu meningkatkan produksi West Madura Offshore jika diberikan 100 persen hak pengelolaan. “Pertamina percaya, pemerintah akan memberikan keputusan yang terbaik dalam pengelolaan West Madura Offshore ini,” tutur Hari.

Guna meyakinkan pemerintah akan komitmen menjadi operator di Blok West Madura Offshore, Pertamina telah menyiapkan sumber daya manusia untuk masa transisi pengelolaan blok di Jawa Timur tersebut, termasuk juga persiapan untuk pengembangan lapangan tersebut. Pertamina menawarkan target perolehan produksi hingga 30 ribu barel per hari di Blok West Madura Offshore.

Di samping itu, Pertamina juga telah mengalokasikan sebagian dari total belanja modal sektor hulu senilai Rp 28,4 triliun untuk pengembangan lapangan West Madura Offshore dengan skema pengelolaan 100 persen. Pengelolaan dan pengembangan Blok West Madura Offshore ini tidak berbeda dengan konsep pengembangan yang dilakukan Pertamina untuk Lapangan Offshore North West Java (ONWJ) di lepas pantai utara Jawa bagian barat. Di sana, yang setelah diambil alih Pertamina, mengalami kenaikan produksi dari 21 ribu barel per hari menjadi 30 ribu barel per hari dan 200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) gas pada saat ini.

Kontrak kerja sama Blok West Madura ditandatangani Pertamina dan Kodeco pada 7 Mei 1981. Pada 7 Mei 2011 atau setelah 30 tahun, sesuai aturannya, kontrak kerja sama tersebut akan berakhir. Namun, menjelang berakhirnya kontrak tersebut, pemerintah menyetujui perubahan kepemilikan saham Blok West Madura melalui Surat Dirjen Migas yang mewakili Menteri ESDM dengan Nomor 6989/13/DJM.E/2010 tertanggal 17 Maret 2011.

Sesuai surat tersebut, saham Blok West Madura yang dimiliki Kodeco dialihkan sebanyak 12,5 persen ke PT Sinergindo Citra Harapan dan CNOOC Madura Ltd ke Pure Link Investment Ltd juga 12,5 persen. Dengan demikian, saham West Madura yang sebelumnya dimiliki Pertamina 50 persen, Kodeco 25 persen, dan CNOOC 25 persen menjadi Pertamina 50 persen, Kodeco 12,5 persen, CNOOC 12,5 persen, Sinergindo 12,5 persen, dan Pure Link 12,5 persen. Meski hanya memiliki 12,5 persen, Kodeco tetap menjadi operator di blok tersebut sampai ada keputusan pengelolaan selanjutnya.  Antara ed: nidia zuraya

Kepemilikan saham di Blok West Madura Offshore


                                        Sebelum pengalihan    Setelah Pengalihan
PT Pertamina (Persero)                 50 persen        50 persen
Kodeco Energy                             25 persen        12,5 persen
CNOOC                                       25 persen        12,5 persen
PT Sinergindo Citra Harapan           -                    12,5 persen
Pure Link Investment Ltd                -                   12,5 persen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar