JAKARTA: Staf Khusus Presiden bidang Lingkungan Agus Purnomo mengatakan saat ini draf inpres moratorium pemanfaatan hutan primer dan gambut sudah dalam tahap finalisasi administrasi di Sekretariat Kabinet.
Dengan demikian, Agus mengatakan dipastikan inpres moratorium akan terbit dalam waktu dekat.“[Inpres moratorium pemanfaatan hutan primer dan gambut] akan terbit dalam waktu dekat. Sudah tahap administrasi final di Setkab,” kata Agus melalui pesan singkat dari telepon genggamnya hari ini.
Menurutnya, dipastikan dalam penyeleasian tahapan finalisasi tersebut tidak akan menemui kendala yang berarti.
Namun saat diminta memberikan muatan dari inpres tersebut, Agus menolaknya dan meminta untuk bersabar sampai draf tersebut diterbitkan.
Saat ditanya apakah inpres tersebut isinya diantaranya juga akan menjamin ekpansi kalangan pengusaha kelapa sawit tidak akan terhambat, kembali Agus mengatakan agar menunggu sampai inpres moratorium terbit lebih dulu.
“Tidak ada kendala yang berarti. Ditunggu saja, tidak lama lagi, setelah inpres tersebut resmi diterbitkan, supaya tidak simpang siur,” katanya.
Sebelumnya redaksional draf inpres moratorium pemanfaatan hutan primer dan gambut sempat diinformasikan masih belum selaras di antara instansi terkait pemerintah.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengakui redaksional draf inpres moratorium masih perlu diluruskan karena belum sama antara usulan Kemenhut dan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
Dalam draf disebut alih fungsi kawasan hutan tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan hutan tanaman, tapi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), bisa dimanfaatkan setelah diterbitkan tata ruang (Bisnis, 21 Februari 2011). (mrp)
Dengan demikian, Agus mengatakan dipastikan inpres moratorium akan terbit dalam waktu dekat.“[Inpres moratorium pemanfaatan hutan primer dan gambut] akan terbit dalam waktu dekat. Sudah tahap administrasi final di Setkab,” kata Agus melalui pesan singkat dari telepon genggamnya hari ini.
Menurutnya, dipastikan dalam penyeleasian tahapan finalisasi tersebut tidak akan menemui kendala yang berarti.
Namun saat diminta memberikan muatan dari inpres tersebut, Agus menolaknya dan meminta untuk bersabar sampai draf tersebut diterbitkan.
Saat ditanya apakah inpres tersebut isinya diantaranya juga akan menjamin ekpansi kalangan pengusaha kelapa sawit tidak akan terhambat, kembali Agus mengatakan agar menunggu sampai inpres moratorium terbit lebih dulu.
“Tidak ada kendala yang berarti. Ditunggu saja, tidak lama lagi, setelah inpres tersebut resmi diterbitkan, supaya tidak simpang siur,” katanya.
Sebelumnya redaksional draf inpres moratorium pemanfaatan hutan primer dan gambut sempat diinformasikan masih belum selaras di antara instansi terkait pemerintah.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengakui redaksional draf inpres moratorium masih perlu diluruskan karena belum sama antara usulan Kemenhut dan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
Dalam draf disebut alih fungsi kawasan hutan tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan hutan tanaman, tapi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), bisa dimanfaatkan setelah diterbitkan tata ruang (Bisnis, 21 Februari 2011). (mrp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar