Jumat, 01 April 2011

Bapepam ubah aturan kecukupan modal

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merevisi aturan nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Perubahan aturan tersebut mencakup ketentuan nilai minimum dan formula penghitungan.


Sebelumnya, MKBD minimal Perantara Pedagang Efek (PPE) Anggota Bursa dipatok sebesar Rp 25 miliar. Lewat revisi aturan ini, MKBD minimal PPE adalah Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban dan ranking liabilities.

"Nanti dari keduanya dilihat mana yang lebih tinggi, itu yang dijadikan MKBD minimal," jelas Kepala Bagian dan Pengawasan Lembaga Efek Bapepam-LK Samsul Hidayat, Jumat, (1/4).
Sementara itu revisi aturan V.D.5 menyebutkan, MKBD Manajemen Investasi ditentukan minimal Rp 200 juta ditambah 0,1% dari total dana yang dikelola (asset under management).

"Dengan perhitungan ini, nantinya penentuan MKBD antara PPE yang satu dengan lainnya, maupun antara MI satu dengan lainnya tidak seragam lagi," kata Kepala Sub Bagian Pengawasan Perusahaan Efek Bapepam-LK Wawan Supriyanto.
Perubahan ini, lanjut Wawan bertujuan untuk meningkatkan persyaratan kualitas nilai Aset Perusahaan Efek yang diperhitungkan sebagai MKBD. "Ini dapat menunjukkan kemampuan kecukupan modal Perusahaan Efek yang sebenarnya dalam mengover risiko," tambah Wawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar