JAKARTA--MICOM: PT Jamsostek berharap batas penghitungan upah minimal dalam pembayaran iuran Jaminan Pelayanan Kesehatan menjadi dua kali penghasilan tidak kena pajak agar program itu menjadi lebih menarik minat pekerja menjadi pesertanya.
Siaran pers PT Jamsostek yang diterima di Jakarta, Rabu (30/3) menyebutkan usul itu senada dengan saran dari Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo). Sebelumnya penghitungan tersebut mengacu pada upah Rp1 juta per bulan.
Saat ini, penghasilan yang terkena pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp13,2 juta per tahun atau Rp1,1 juta per bulan. Dengan ketentuan itu diharapkan batas penghitungan upah minimum (ceiling wages) program JPK menjadi Rp2,2 juta yang akan membuat program itu menjadi dinamis mengikuti perkembangan pembiayaan kesehatan.
Perubahan ketentuan ceiling wages program JPK tidak serta merta menyebabkan iuran program JPK menjadi dua kali dari yang biasa dibayarkan oleh pemberi kerja.
Berdasarkan data statistik PT Jamsostek (Persero) posisi Februari 2011 bahwa upah rata-rata peserta program JPK di bawah Rp1 juta yaitu sebesar 49,61 persen, sedangkan yang di atas Rp1 juta sebanyak 50,39 persen. Dengan demikian kenaikan ketentuan ceiling wages belum akan mengubah minat pekerja pada program JPK secara signifikan, namun untuk masa yang akan datang akan memberikan pengaruh dalam meningkatkan kemampuan program JPK untuk memberikan manfaat optimal dan pelayanan prima kepada peserta dan keluarganya.
Diharapkan pada tahun 2011 dengan adanya kebijakan perubahan ceiling wages dan pencabutan batas kepesertaan, maka jumlah peserta program JPK akan bertambah secara signifikan mencapai 10 juta tertanggung.
Manfaat tambahan (pelayanan khusus) yang bisa diberikan PT Jamsostek seperti kacamata, gigi tiruan, alat bantu dengar, alat bantu gerak dan persalinan normal sesuai kebutuhan medis peserta serta adanya perluasan cakupan layanan dengan menanggung tindakan Hemodialisa (cuci darah) dan pengobatan kanker.
Kepesertaan program JPK sampai posisi Februari 2011 mencapai 2,2 juta pekerja dengan 5,5 juta tertanggung. Kepesertaan program JPK ini masih relatif kecil yaitu baru mencapai 23,84 persen kepesertaan aktif Jamsostek. Hal itu karena masih adanya regulasi pemerintah pada Peraturan Pemerintah No.14/1993 tentang opting out kepesertaan (JPK manfaat lebih baik).
Namun demikian berdasarkan data PT Jamsostek (Persero) dari tahun 2005-2010 tingkat pertumbuhan kepesertaan program JPK rata-rata 11,73 persen bahkan pada tahun 2010 tingkat pertumbuhan mencapai 16,51 persen. (Ant/OL-2)
Siaran pers PT Jamsostek yang diterima di Jakarta, Rabu (30/3) menyebutkan usul itu senada dengan saran dari Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo). Sebelumnya penghitungan tersebut mengacu pada upah Rp1 juta per bulan.
Saat ini, penghasilan yang terkena pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp13,2 juta per tahun atau Rp1,1 juta per bulan. Dengan ketentuan itu diharapkan batas penghitungan upah minimum (ceiling wages) program JPK menjadi Rp2,2 juta yang akan membuat program itu menjadi dinamis mengikuti perkembangan pembiayaan kesehatan.
Perubahan ketentuan ceiling wages program JPK tidak serta merta menyebabkan iuran program JPK menjadi dua kali dari yang biasa dibayarkan oleh pemberi kerja.
Berdasarkan data statistik PT Jamsostek (Persero) posisi Februari 2011 bahwa upah rata-rata peserta program JPK di bawah Rp1 juta yaitu sebesar 49,61 persen, sedangkan yang di atas Rp1 juta sebanyak 50,39 persen. Dengan demikian kenaikan ketentuan ceiling wages belum akan mengubah minat pekerja pada program JPK secara signifikan, namun untuk masa yang akan datang akan memberikan pengaruh dalam meningkatkan kemampuan program JPK untuk memberikan manfaat optimal dan pelayanan prima kepada peserta dan keluarganya.
Diharapkan pada tahun 2011 dengan adanya kebijakan perubahan ceiling wages dan pencabutan batas kepesertaan, maka jumlah peserta program JPK akan bertambah secara signifikan mencapai 10 juta tertanggung.
Manfaat tambahan (pelayanan khusus) yang bisa diberikan PT Jamsostek seperti kacamata, gigi tiruan, alat bantu dengar, alat bantu gerak dan persalinan normal sesuai kebutuhan medis peserta serta adanya perluasan cakupan layanan dengan menanggung tindakan Hemodialisa (cuci darah) dan pengobatan kanker.
Kepesertaan program JPK sampai posisi Februari 2011 mencapai 2,2 juta pekerja dengan 5,5 juta tertanggung. Kepesertaan program JPK ini masih relatif kecil yaitu baru mencapai 23,84 persen kepesertaan aktif Jamsostek. Hal itu karena masih adanya regulasi pemerintah pada Peraturan Pemerintah No.14/1993 tentang opting out kepesertaan (JPK manfaat lebih baik).
Namun demikian berdasarkan data PT Jamsostek (Persero) dari tahun 2005-2010 tingkat pertumbuhan kepesertaan program JPK rata-rata 11,73 persen bahkan pada tahun 2010 tingkat pertumbuhan mencapai 16,51 persen. (Ant/OL-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar