Sabtu, 01 Januari 2011

Tax holiday tak miliki daya tarik untuk investasi

JAKARTA. Pemberian fasilitas pembebasan pajak dalam kurun waktu tertentu (tax holiday) dinilai belum tentu mampu menarik investasi. Saat ini, penanaman modal lebih ditentukan oleh kestabilan ekonomi makro, infrastruktur, kebijakan perburuhan, kemudahan ekspor-impor, dan regulasi di daerah.

Demikian ditegaskan pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Anggito Abimanyu. “Tax holiday adalah insentif dimana perusahaan yang baru berdiri diberikan pembebasan pajak penghasilan korporasi dalam kurun waktu tertentu, misalnya lima tahun, untuk menarik investasi. Namun sebenarnya, tax bukan merupakan faktor dominan dalam penanaman modal,” katanya, akhir pakan lalu.

Berdasarkan Survey Daya Saing Perdagangan dan Investasi 2009, lanjut Anggito, ternyata kebijakan perpajakan bukan faktor utama yang diperhatikan oleh investor. “Daya saing investasi Indonesia ternyata lebih ditentukan oleh kestabilan ekonomi makro, kemudahan ekspor-impor, kebijakan ketenagakerjaan, infrastruktur, dan regulasi di daerah,” katanya.

Hasil survei menunjukkan, dari sekitar 200 responden dunia usaha, sekitar 27,9% diantaranya menyatakan faktor penentu penanaman modal adalah kemudahan ekspor-impor. Kemudian 25,4% menyatakan kondisi ekonomi makro, 16,3% infrastruktur, 15,8% kebijakan ketenagakerjaan, dan 10,6% regulasi di daerah.

Sementara hanya 4,1% responden yang menyatakan bahwa masalah perpajakan menjadi faktor utama yang memicu minat investasi. “Indonesia pernah menerapkan tax holiday pada 1980-an. Namun investasi justru meningkat ketika sudah tidak ada tax holiday. Jadi tax holiday bukan faktor yang mendorong investasi,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar