Selasa, 04 Januari 2011

Penaikan tarif KA ekonomi adalah ironi

JAKARTA: YLKI menilai penaikan tarif kereta api ekonomi menunjukan pemerintah lebih banyak menggelontorkan subsidi kepada kendaraan pribadi dibandingkan dengan moda transportasi umum, seperti kereta api.

Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan penaikan tarif kereta api (KA) ekonomi adalah ironi karena seharusnya moda transportasi publik, seperti kereta api diberi subsidi yang memadai sehingga tidak perlu membebankan masyarakat.

"Sangat ironis karena pemerintah hanya memberikan Rp533 miliar subsidi bagi kereta api, tetapi subsidi bahan bakar minyak [BBM] yang lebih banyak dinikmati kendaraan pribadi mencapai Rp1 triliun lebih setiap tahunnya," ungkap Tulus saat dihubungi Bisnis, hari ini.

Menurut Tulus, sebagai transportasi publik yang massal, cepat dan ramah lingkungan, kereta api akan memberikan keuntungan ekonomi yang jauh lebih tinggi bagi pemerintah. Salah satu keuntungan itu adalah penghematan pengeluaran untuk bahan bakar minyak dan menghindari kemacetan.

Dia menjelaskan penambahan subsidi bagi KA jauh lebih efektif jika sasarannya adalah memberi keuntungan kepada rakyat kecil, dibandingkan menyubsidi BBM untuk kendaraan pribadi. "Jangan malah membebani masyarakat kecil dengan menaikkan tarif," tambahnya.

Tulus berkeras ide menaikan tarif harus ditolak karena idealnya dilakukan penghitungan terhadap keperluan PT KA Indonesia (persero) berupa cost production dan biaya operasional, lalu dikurangi oleh tarif yang dibayarkan masyarakat. Selanjutnya selisih dana itu, ditutup oleh subsidi dari pemerintah.

Dia mengatakan saat ini semua negara memberikan subsidi bagi moda transportasi massal seperti KA karena biaya operasional KA tidak mungkin ditanggung penumpang melalui tarif. Oleh Sebab itu, harus dilakukan audit finansial yang transparan dan independen terhadap PT KA agar masyarakat mengetahui perhitungan yang sebenarnya.

Selain itu, Tulus juga mempertanyakan standar pelayanan minimal (SPM) PT KA karena hal itu dapat dijadikan alat ukur pelayanan. Kenyataannya, hingga saat ini PT KA tidak memiliki SPM, padahal sudah diatur oleh UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"SPM itu kewajiban dari pelayanan, harusnya ada. PT KA sudah melanggar UU pelayanan publik, seharusnya sudah ditegur, tetapi kan tidak ada teguran. Kalau begini, fungsi pemerintah, berjalan tidak?" tegasnya.

Dia menjelaskan, apabila SPM sudah jelas, alasan PT KA untuk menaikan tarif akan lebih kuat, tetapi secara makro kenaikan tarif KA tetap tidak dapat dibenarkan selama pemerintah tidak memberi subsidi dengan maksimal. (mfm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar