JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya lima titik kelemahan pada kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang berpotensi tindak pidana korupsi berdasarkan hasil observasi selama November-Desember 2010.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan observasi itu bertujuan untuk mempelajari rangkaian sistem yang ada dalam Sistem Pengawasan dan Pelayanan Cukai.
Kegiatan itu dilakukan pada kantor pusat DJBC serta tiga kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Cukai, yang terdiri dari KPPBC Madya Cukai Kediri, KPPBC Madya Cukai Malang dan KPPBC Madya Cukai Kudus.
"Dari hasil itu, KPK menemukan beberapa titik kelemahan pada aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek tata laksana dan aspek manajemen SDM," ujar Johan di Jakarta dalam siaran persnya.
Menurut Johan, dalam aspek regulasi misalnya ditemukan tidak adanya standar profiling terhadap perusahaan barang kena cukai, sehingga mengakibatkan terjadinya subjektivitas dalam pengawasan dan pemberian layanan.
Lembaga itu juga menemukan ketidaksamaan pengawasan antara Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) kategori tradisional dan Etil Alkohol, MMEA non tradisional dan Hasil Tembakau (HT) karena inkonsistensi PMK No. 237/PMK.04/2009 dan UU No. 39/2007 tentang Cukai.
Johan menuturkan KPK juga menemukan ketidaksinkronan kewenangan pelayanan permohonan fasilitas penundaan pembayaran antara PMK No. 568/PMK.01/2008 dengan SOP sesuai dengan Kep. Dirjen BC No.Kep-52/BC/2010 dan praktik pelayanan di KPPBC yang mengakibatkan tidak jelasnya kewenangan dan tanggung jawab antara kepala seksi pelayanan kepabeanan dan cukai dengan kepala seksi perbendaharaan.
Sementara itu, untuk aspek tata laksana, KPK menemukan kelemahana Sistem Aplikasi Cukai (SAC) yakni dengan tidak semua KPPBC menggunakan SAC, sehingga pengawasan tidak efektif. "Ini juga membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan tertentu untuk memanfaatkan kelemahan sistem," ujar Johan.
KPK dengan temuan tersebut meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk menyampaikan rencana aksi. Agendanya, rencana aksi tersebut akan diserahkan pada 21 Januari 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar