JAKARTA--MICOM: Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) untuk Desember 2010 mencapai US$91,37 per barel alias naik US$6,30 per barel dari bulan November yang mencapai US$ 85,07 per barel.
Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang 10 tahun 2010 tentang APBN 2011, jika terdapat kenaikan lebih dari 10% dari asumsi makro yaitu US$80 pe barel, maka pemerintah dapat menaikkan harga BBM bersubsidi.
Demikian disampaikan anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi Romahurmuziy (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan/PPP) via surat elektronik di Jakarta, Selasa (4/1).
"Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang 10 tahun 2010 tentang APBN 2011, jika terdapat kenaikan lebih dari 10% asumsi makro yaitu US$80 pe barel, maka pemerintah dapat menaikkan harga BBM bersubsidi," terang Romi, sapaan akrabnya.
Untuk itu, Romi menyarankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memonitor secara saksama ICP rata-rata untuk Januari dan Februari 2011. Apabila ICP pada dua bulan pertama masih di atas US$88 per barel alias tiga bulan berturut-turut, Pemerintah harus membuka kemungkinan menaikkan BBM bersubsidi dalam APBN-P 2011.
"Pemerintah juga harus menepati jadwal pelaksanaan pengendalian BBM bersubsidi maksimum pada akhir april 2011 sebagaimana diputuskan dalam rapat kerja Komisi VII," tukasnya.
Setidaknya ada enam kesiapan yang harus direalisasi Pemerintah, ujar Romi. Kesiapan itu mencakup kesiapan infrastruktur SPBU, kesiapan pengetahuan petugas SPBU dalam mengidentifikasi kendaraan yang berhak menerima subsidi, kesiapan sosialisasi kepada pengguna BBM bersubsidi yang dialihkan, kebijakan antisipasi pasar gelap BBM, kebijakan antisipasi dampak penurunan ekonomi kepada UKM, dan kesiapan Pertamina di dalam mendistribusikan produk substitusi premium.
Seperti dilansir situs Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), peningkatan harga minyak mentah Indonesia tersebut sejalan dengan perkembangan harga minyak mentah utama di pasar internasional yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu musim dingin yang ekstrim sejak awal Desember 2010 di sejumlah wilayah di belahan bumi bagian utara (Eropa, AS dan Kanada) yang berdampak pada peningkatan konsumsi produk minyak terutama heating oil, sehingga meningkatkan permintaan minyak mentah.
"Faktor lainnya adalah hasil dari pertemuan OPEC di Quito Ekuador pada minggu ke 2 Desember yang memutuskan untuk mempertahankan tingkat produksi pada level kuota saat ini yaitu 24,845 BOPD. OPEC menilai tidak adanya urgensi untuk meningkatkan tingkat produksi dan menilai tingkat permintaan dan penawaran minyak berada pada kesetimbangan," papar Tim Harga Minyak Indonesia Kementerian ESDM, Selasa (4/1). (OL-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar