Minggu, 02 Januari 2011

Bea Cukai menilai BMDTP minim

JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan  pemanfaatan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) oleh pelaku  usaha sepanjang 2010 terbilang minim menyusul realisasinya per 29 Desember yang baru 15,19% dari pagu Rp1,53 triliun.
Agung Kuswandono, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai , mengungkapan ada sejumlah penyebab minimnya penyerapannya BMDTP, a.l. karena terlambatnya penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut.

"Kalau tidak salah baru bulan Juni (2010) keluarnya (PMK tentang BMDTP). Jadi kalkulasi bisnisnya meleset. Selain itu pelaku industri umumnya menggunakan fasilitas lain  seperti FTA (Free Trade Agreement) yang bea masuk barangnya sudah nol. Jadi buat apa meminta repot-repot BMDTP kalau bea masuknya sudah nol," ujar dia di kantornya, pekan lalu.

Selain itu, lanjut dia, faktor kalkulasi kebutuhan insentif BMDTP oleh pemerintah juga menyebabkan mubazirnya fasilitas tersebut. Kemudian, kurangnya sosialisasi, baik di pembina sektor maupun kalangan industri juga menjadi faktor penting minimnya penyerapan BMDTP.

Ditjen Bea Cukai mencatat sektor industri yang paling rendah memanfaatkan BMDTP, a.l. PLTU  sebesar 0,29% dari pagu yang dianggarkan, pesawat terbang 1,35%, kapal  6,39%, ballpoint 7,28%, elektronik 8,36% dan kabel 8,65%. 

Untuk itu, Agung Kuswandono mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan BMDTP tersebut agar tidak terbuang percuma di kemudian hari. Dari segi aturan, PMKnya diharapkan sudah terbit pada awal tahun sehingga jelas sektor usaha mana saja yang memperoleh insnetif fiskal itu.

“Kalau dia sudah mendapat fasliitas lain, seperti FTA yang [BM] 0%, maka  ini harus kita pilah-pilah supaya tidak terjadi seperti sekarang," jelasnya.(ln)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar