JAKARTA: Pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 543 Daftar Isian Anggaran (DIPA) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara pemerintah pusat senilai Rp14,98 triliun.
Nilai ini lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada periode anggaran 2010 Pemprov DKI Jakarta menerima 1443 DIPA senilai Rp141,398 triliun dan 1440 DIPA senilai Rp130,297 triliun pada periode anggaran 2009.
“Setelah menerima dari Presiden 28 Desember lalu, DIPA langsung diserahkan kepada seluruh satuan kerja pelaksana anggaran Pemprov DKI Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang menyerahkan DIPA secara simbolis kepada 10 perwakilan satuan kerja pelaksana anggaran di Balaikota, hari ini.
Ke-10 perwakilan satuan kerja pelaksana anggaran Pemprov DKI Jakarta itu adalah Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Sosial.
Fauzi Bowo berharap tiap satuan kerja perangkat anggaran Pemprov DKI Jakarta itu menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan DIPA pada periode anggaran 2011, salah satunya dengan selalu mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran kepada Kementerian atau Lembaga Negara sumber DIPA.
“Hal ini karena pengawasan program pelaksanaan DIPA akan berpengaruh pada kinerja pelaporan Kementerian atau Lembaga sumber induk DIPA,” ujarnya. (mmh)
Selain itu, Fauzi Bowo menyatakan supaya satuan kerja pelaksana daerah (SKPD) tidak melakukan kegiatan yang dibiayai APBN tumpang tindih dengan yang dibiayai APBD DKI Jakarta.(mmh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar