DAYA saing produk Indonesia dalam kondisi parah. Ini bukan hanya disebabkan oleh perang kurs yang terjadi, tapi juga pemberlakuan hambatan non-tarif yang terbilang terlambat.
"Daya saing kita parah karena perang kurs (dan) negara lain memasang barrier (hambatan) baru dalam perdagangan internasional," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Makroekonomi dan Keuangan Erlangga Mantik, saat sosialisasi peningkatan kualitas dan produk Indonesia, di Denpasar, Bali, Kamis (13/10).
Sebagai ilustrasi, sebelum perang kurs terjadi harga satu alat tulis produk Indonesia di mancanegara bisa dihargai Rp11.000. Namun, kini, harga satu alat tulis tersebut bisa turun mencapai Rp8.900. "Ini karena negara lain melemahkan nilai mata uang mereka terhadap dolar untuk mendongkrak kinerja ekspor mereka," kata Erlangga
Kendati demikian, menurut Erlangga, Indonesia tidak harus terlibat dalam perang kurs. Soalnya, masih ada cara yang elegan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia.
"Standarisasi dan labelling belum dapat banyak. Kita harus perluas produk-produk yang sudah distandarisasi, dan jadi acuan untuk pembatasan produk-produk dari luar negeri (Non Tariff Barrier)," katanya.
Sayangnya, hambatan nontarif tersebut terbilang telat dilakukan Indonesia. Soalnya, hal tersebut sudah dilakukan oleh negara-negara lain seiring dengan semakin bebasnya perdagangan dunia, yang ditandai dengan dihilangkannya hambatan tarif berupa pajak impor maupun bea masuk.
"Negara-negara lain, khususnya negara maju, mereka terapkan barrier baru, semisal standarisasi kesehatan, kebersihan, lingkungan dan lain-lain," kata Erlangga.
Deputi Menko Perekonomian bidang Perdagangan dan industri Eddy Putra Irawadi menambahkan, sedikitnya ada sebelas sektor yang mengalami pelemahan daya saing.
Di antaranya, alas kaki, tekstil, folklore. "Untuk itu, akan kita tingkatkan secara bertahap kualitas mutu, standar, branding dan dibuatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)," katanya.
Kepala Pusat Standarisasi Kementerian Perindustrian Muhammad Najib mengatakan, saat ini sudah sekitar 59 produk yang memiliki Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.
Lima di antaranya adalah produk yang selama ini mengundang kontroversi. "Lima produk konversi seperti tabung, kompor, regulater, selang dan helm," katanya
Dalam waktu dekat, SNI juga akan diterapkan untuk produk elektronika. Namun, itu harus didukung oleh peningkatan kualitas infrastruktur untuk pengujian.
"Produk elektronik, seperti setrika, pompa air dan televisi sedang dalam proses. Untuk pengujian perlu memercepat penyiapan laboratorium uji," kata Najib. Mochammad Wahyudi
"Daya saing kita parah karena perang kurs (dan) negara lain memasang barrier (hambatan) baru dalam perdagangan internasional," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Makroekonomi dan Keuangan Erlangga Mantik, saat sosialisasi peningkatan kualitas dan produk Indonesia, di Denpasar, Bali, Kamis (13/10).
Sebagai ilustrasi, sebelum perang kurs terjadi harga satu alat tulis produk Indonesia di mancanegara bisa dihargai Rp11.000. Namun, kini, harga satu alat tulis tersebut bisa turun mencapai Rp8.900. "Ini karena negara lain melemahkan nilai mata uang mereka terhadap dolar untuk mendongkrak kinerja ekspor mereka," kata Erlangga
Kendati demikian, menurut Erlangga, Indonesia tidak harus terlibat dalam perang kurs. Soalnya, masih ada cara yang elegan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia.
"Standarisasi dan labelling belum dapat banyak. Kita harus perluas produk-produk yang sudah distandarisasi, dan jadi acuan untuk pembatasan produk-produk dari luar negeri (Non Tariff Barrier)," katanya.
Sayangnya, hambatan nontarif tersebut terbilang telat dilakukan Indonesia. Soalnya, hal tersebut sudah dilakukan oleh negara-negara lain seiring dengan semakin bebasnya perdagangan dunia, yang ditandai dengan dihilangkannya hambatan tarif berupa pajak impor maupun bea masuk.
"Negara-negara lain, khususnya negara maju, mereka terapkan barrier baru, semisal standarisasi kesehatan, kebersihan, lingkungan dan lain-lain," kata Erlangga.
Deputi Menko Perekonomian bidang Perdagangan dan industri Eddy Putra Irawadi menambahkan, sedikitnya ada sebelas sektor yang mengalami pelemahan daya saing.
Di antaranya, alas kaki, tekstil, folklore. "Untuk itu, akan kita tingkatkan secara bertahap kualitas mutu, standar, branding dan dibuatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)," katanya.
Kepala Pusat Standarisasi Kementerian Perindustrian Muhammad Najib mengatakan, saat ini sudah sekitar 59 produk yang memiliki Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.
Lima di antaranya adalah produk yang selama ini mengundang kontroversi. "Lima produk konversi seperti tabung, kompor, regulater, selang dan helm," katanya
Dalam waktu dekat, SNI juga akan diterapkan untuk produk elektronika. Namun, itu harus didukung oleh peningkatan kualitas infrastruktur untuk pengujian.
"Produk elektronik, seperti setrika, pompa air dan televisi sedang dalam proses. Untuk pengujian perlu memercepat penyiapan laboratorium uji," kata Najib. Mochammad Wahyudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar