Rabu, 22 September 2010

WTO Bentuk Panel Sengketa Rokok Indonesia

JAKARTA (SINDO) – Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) melalui badan penyelesaian sengketa (dispute settlement body/DSB) telah menetapkan tiga orang sebagai anggota panel untuk menyelesaikan gugatan Indonesia kepada Amerika Serikat (AS) yang dinilai diskriminatif terhadap rokok keretek produksi Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, tiga orang anggota panel tersebut terdiri dari Ronald Soborio dari Costa Rica sebagai ketua, Ichiro Araki dari Jepang,dan Hugo Cayrius dari Uruguay sebagai anggota. Pemilihan panel tersebut, lanjutnya, didasarkan kepada pengetahuan dan pengalaman menangani kasus yang terjadi di WTO terutama penanganan terhadap kasus non-tariff measures.

Selain itu,Mari mengatakan, terdapat delapan negara yang menjadi pihak ketiga untuk memantau penyelesaian kasus tersebut, yakni Brazil, Kolombia, Republik Dominika, Uni Eropa, Guatemala, Meksiko, Norwegia, dan Turki. “Peluang kita nanti dilihat karena kita memperjuangkan dan merasa ini ada efek diskriminasi. Belum ada kasus yang mirip sebelumnya, jadi kita lihat saja nanti panel discussion-nya,” ujar Mari di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, pemerintah mempercayakan WTO untuk menyelesaikan konflik perdagangan tersebut.WTO dan DSB,lanjutnya, mampu menjembatani apabila ada negara anggotanya menghadapi masalah serupa. “WTO diciptakan dan DSB dengan perangkat rules disiapkan agar negara seperti Indonesia bisa menyampaikan sesuatu yang tidak adil terhadap negara yang relatif besar seperti AS.

Dan kita harapkan ada suatu outcome yang fair,”jelasnya. Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gusmardi Bustami mengatakan, panel tersebut akan dilakukan sebanyak 5–6 kali.“Panelnya mungkin ada sekitar 5–6 kali dalam periode selama enam bulan,” ucap dia. Seperti diketahui, sengketa bermula dari terbitnya aturan Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act di AS yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi perokok anak muda.

Aturan tersebut diundang-undangkan pada Juni 2009 dan mulai berlaku September 2009. Pemerintah Indonesia menganggap peraturan tersebut telah melanggar ketentuan WTO karena secara diskriminatif memasukkan rokok keretek di dalam ketentuan tersebut. Padahal, sekitar 99% rokok keretek yang dijual di pasar AS diimpor dari Indonesia.

“Oleh karena itu, demi kepentingan nasional, Indonesia membawa masalah ini ke DSB WTO,” ucap Mari. Dengan terbentuknya panel tersebut, lanjut Mari, diharapkan kasus ini dapat diteliti dengan objektif dan menegakkan aturan serta dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan. (sandra karina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar