Selasa, 21 September 2010

Usul Penurunan PPh Badan Tidak Tepat

JAKARTA - Usul penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan sejumlah insentif pajak lain sepertinya harus dikaji matang. Alasannya, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat. Ekonom UGM Anggito Abimanyu mengatakan, masalah utama dunia usaha sebenarnya bukan pada kebijakan tarif pajak. Namun lebih pada pelaksanaan, proses administratif, dan sebagainya. ''Tarif pajak kita sudah cukup rendah kok, tidak perlu diturunkan lagi. Yang perlu dilakukan adalah membenahi pelaksanaannya,'' ujarnya kemarin (19/9).

Sebelumnya, Pjs Ketua Umum Kadin Adi Putra Darmawan Tahir mengusulkan tarif PPh badan diturunkan menjadi 16 persen dari besaran saat ini 25 persen. Usul penurunan tersebut dilakukan agar tarif PPh badan di Indonesia bisa setara dengan negara tetangga. Usul itu telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo pekan lalu.

Menurut Anggito, secara umum kebijakan pajak di Indonesia sudah kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Meski begitu, perbedaannya cukup jauh jika dibandingkan dengan Singapura. ''Jangan samakan dengan Singapura, mereka memang beda. Tapi umumnya, tarif pajak kita sudah sama dengan banyak negara,'' katanya.

Hal senada diungkapkan pengamat ekonomi Yanuar Rizky. Menurut dia, masalah utama dunia usaha bukanlah soal besaran pajak, melainkan aktivitas pungutan liar (pungli) serta buruknya infrastruktur yang mengakibatkan mahalnya komponen beban. ''Saya lihat, masalah utamanya bukan di pajak. Penurunan pajak belum tentu menstimulus dunia usaha untuk mendorong perekonomian. Rasio pajak dalam menggerakkan perekonomian sangat kecil. Pajak hanya untuk mendanai belanja pemerintah. Jadi, penurunan pajak tidak berpengaruh besar bagi pertumbuhan ekonomi.''

Menurut Yanuar, dunia usaha seharusnya melihat masalah itu lebih jauh dan mendalam. Bukan melulu meminta penurunan pajak dengan alasan efisiensi usaha. Sebab, jika bicara efisiensi, sebenarnya dunia usaha mampu efisien tanpa melalui penurunan pajak. Tetapi, dunia usaha bisa efisien jika pungli diminimalkan. ''Berdasar studi yang saya lakukan, besaran pungli itu sekitar 22-35 persen,'' katanya.

Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, besaran pos biaya lain-lain jauh lebih kecil. Di Indonesia, pos biaya lain-lain terlalu besar akibat banyaknya praktik pungli. ''Kalau mau bicara efisiensi, seharusnya dunia usaha melakukan upaya mendukung pemerintah mengurangi pungli dan sebagainya. Bukan malah bicara soal penurunan pajak. Minta penurunan pajak boleh-boleh saja, asal ada timbal balik." (owi/c6/oki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar