Kamis, 16 September 2010

Sinyal Korupsi Dari BUMN

BOLEH dibilang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah institusi yang paling rentan dengan masalah gratifikasi, tak mengesampingkan institusi lainnya. Tetapi tak lantas menjadi pemakluman. Gratifikasi ini menyangkut banyak kepentingan seperti proyek dan jabatan. Khusus di BUMN, pemenang tender akan melakukan banyak hal untuk memelihara hubungan baik dengan BUMN yang bersangkutan.


Merunut Undang-undang (UU) No.31 tahun 1999 yo UU No. 20 tahun 2001 BAB penjelasan Pasal 12B ayat (1), gratifikasi meliputi pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Sebab itu dengan merujuk Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 yo UU No. 20 tahun 2001, yang berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penyelenggara negara di sini adalah sesuai dengan UU No.28 tahun 1999 yaitu Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain seperti Duta besar, Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota.

Selain itu juga Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis seperti Komisaris, Direksi dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon satu dan Pejabat lain yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek dan Pegawai Negeri.

Tetapi kenapa gratifikasi seperti dikesampingkan? Tengok saja laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini. Menurut Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, khusus BUMN, tahun ini hanya enam BUMN yang melapor gratifikasi ke KPK.

Pada tahun 2004 hanya 1 BUMN yang melaporkan. Tahun 2005 ada 10 BUMN, tahun 2006 ada delapan, tahun 2007 sebanyak 15, tahun 2008 ada delapan, tahun 2009 sebanyak 14, sedangkan sepanjang tahun 2010 baru enam BUMN yang melaporkan pemberian gratifikasi. "Itu dari 151 BUMN dan sekian ribu BUMD, hanya enam yang melaporkan ke KPK. Dari enam hanya pemberian hadiah dalam pernikahan," katanya.

Tak hanya soal laporan gratifikasi yang rendah. Kementerian BUMN terbilang lambat dalam urusan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Sebelumnya dari 141 BUMN baru sekitar 21 perusahaan yang sudah 100 persen menyampaikan LHKPN.

Menurut Data Kementerian BUMN, perkembangan penyampaian LHKPN tersebut tertuang pada surat KPK No:R2456/01-12/08/2010, tertanggal 24 Agustus 2010.

BUMN yang sudah menyampaikan 100 persen LHKPN yaitu, PT Pelindo II, PT Adhi Karya Tbk, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, PT Asabri, PT Jasindo, PT Jasa Raharja, PT Dahana, PT Wijaya Karya Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk. Selanjutnya, PT Sarinah, PT Inka, PT Pradnya Paramita, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Reindo, PT Batan Teknologi. Dari data tersebut hingga 24 Agustus 2010 tersisa sebanyak 120 BUMN yang belum mencapai 100 persen menyampaikan LHKPN.

BUMN besar yang presentasi penyampaian LHKPN rendah yaitu, PT Garuda Indonesia 41 persen, PT BNI Tbk 35 persen, PT PGN Tbk 35,5 persen. Sedangkan PT PLN mendekati 100 persen seperti PTPN sekitar 90 persen, PT PLN 80 persen. Data tersebut juga memperlihatkan bahwa dari 6.543 orang pejabat BUMN yang diwajibkan menyampaikan LHKPN, sudah sebanyak 5.550 orang yang menenuhinya, atau sekitar 86 persen. Dengan kata lain, tercatat sebanyak 993 orang yang masih harus menyampaikan LHKPN. Dalam surat KPK tersebut juga disampaikan agar Kementerian BUMN memberikan sanksi kepada pejabat perusahaan pelat merah yang belum menyampaikan LHKPN.

Tentu saja dua kasus tersebut bisa dibilang bertolak belakang dengan semangat BUMN yang tengah melakukan transformasi. Bagaimana tidak BUMN yang sedang memecah budaya birokrasi yang selama ini menjadi momok menjadi budaya korporasi. Hal ini dimaksudkan agar BUMN bisa semakin profesional dan terlepas dari political appointee.

Menteri BUMN, Mustafa Abubakar membantah pernyataan KPK. Dia berkelit bahwa hal tersebut merupakan gejala nasional di mana masih sedikit sekali yang memiliki kesadaran untuk melaporkan pemberian hadiah tersebut.

Menurutnya, keadaan itu karena kurangnya sosialisasi. Namun, dia berharap secara bertahap kesadaran masyarakat semakin meningkat. "Saya kira gejala nasional, sedikit sekali yang punya kesadaran malaporkan seperti itu, dan BUMN tercermin seperti itu karena disadari sendiri apakah ini kurang sosialisasi, pemahaman, dari pihak penyelenggara ini. Saya kira ini masih terus. Ini upaya misi sangat jauh. Insya Allah secara bertahap akan berubah," katanya menandaskan.

Terkait LHKPN, Menteri BUMN menandaskan pihaknya sudah meminta KPK untuk menyurati para pejabat BUMN yang belum melaporkan LHKPN. "Para pejabat ini akan dipanggil untuk mengisi langsung formulir secara sendiri ataupun berkelompok," katanya.

Dia berjanji kemungkinan laporan LHKPN baru bisa mencapai 100 persen pada pertengahan atau akhir September 2010. "Sisanya, akan kita genjot dengan bantuan KPK. Kita juga harus tetap melakukan sosialisasi untuk menggugah kesadaran para pejabat itu," ujarnya.

Kementerian BUMN akan memberi sanksi kepada pejabat BUMN yang hingga pada batas waktu tertentu belum juga menyampaikan LHKPN.

Menurut dia, beberapa model sanksi yang bisa dikenakan yaitu penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, pemotongan kenaikan gaji, pemotongan bonus. "Macam-macam model sanksi buat pegawai BUMN. Untuk itu kita juga menerapkan sistem reward and punishment," kata Mustafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar