Senin, 20 September 2010

Saham bank mayoritas masuk reformasi API

Oleh: Anggi Oktarinda & Sekti Dewi Mayestika
JAKARTA: Bank Indonesia terus menkaji ketentuan mengenai  pembatasan saham mayoritas perbankan. Pembatasan saham mayoritas tersebut  akan dimasukan dalam reformasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang saat ini tengah digodok BI.


Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah mengatakan regulasi tersebut akan mendorong perbankan menjalankan Good Corporate Governance (GCG).

"Pemegang saham mayoritas itu kan warisan orde baru, dulu banyak orang gampang bikin bank, tapi kalo dikuasai satu orang aja, tidak dapat menjalankan GCG [good corporate governance]," katanya, belum lama ini.

Difi mengungkapkan saat ini pembahasan mengenai regulasi tersebut terus dilakukan BI. Namun untuk implementasinya, Difi masih belum bisa memastikan.

"Kami masih fokus pada regulasi yang akan kami terbitkan dalam waktu dekat, untuk pengaturan mengenai pembatasan saham mayoritas menyusul," ujarnya.

Menurut Difi, regulasi ini tetap menjadi fokus BI mengingat pentingnya pengaturan mengenai pembatasan kepemilikan mayoritas.

Regulasi ini nantinya, jelas Difi, sangat menguntungkan bank nasional yang berskala kecil agar dapat dimiliki publik.

Dia mengatakan bank kecil saat ini masih dimiliki individu sehingga dari sisi stabilitas perbankanya masih kurang. Kebijakan pembatasan saham mayoritas ini, lanjut Difi, dikecualikan bagi bank pemerintah. "Untuk kepentingan negara regulasi ini dapat dikesampingkan dan tidak mengikat," katanya.

Dia mencontohkan sejumlah negara yang sudah tidak ada lagi pemegang saham mayoritas dalam perbankan a.l Jepang, Amerika, Jerman, Kanada, Australia. Disejumlah negara tersebut, katanya maksimal individu hanya memiliki  10%-15% saham perbankan.

Pembatasan saham mayoritas  merupakan  upaya BI untuk mengurangi porsi saham mayoritas pada industri perbankan sebagai salah satu cara membatasi kepemilikan asing pada industri perbankan nasional.

Belum lama ini, BI telah menerbitkan sejumlah regulasi perbankan a.l mengenai Loan Deposite Ratio (LDR) yang dikaitkan dengan Giro Wajib Minimun (GWM). Menyusul kemudian regulasi mengenai transparansi komponen suku bunga kredit (prime lending rate) yang akan diterbitkan awal November tahun ini. (02/07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar