Kamis, 16 September 2010

RI-China sepakat berantas perdagangan kayu ilegal

Oleh: Erwin Tambunan
BEIJING: Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China telah menandatangani kesepakatan kerja sama dalam memberantas pemanfaatan dan perdagangan kayu ilegal  serta penelitian bambu dan rotan.

“Presiden SBY sendiri yang akan datang ke China untuk menindaklanjuti dengan action plan atas kerjasama tersebut pada 25 Oktober  mendatang,”ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, hari ini.

Enam kesepakatan penting yang ditandatangani  dalam kunjungan Menhut ke China, yakni kerja sama dalam pengolahan hasil hutan kayu dan nonkayu, menetapkan standar legalitas kayu, pengolahan data asal-usul kayu,  kegiatan rehabilitasi kawasan hutan dan pengembangan penelitian di bidang kehutanan.

Penandatanganan kesepakatan kerja sama itu, katanya, merupakan kemajuan yang sangat mendukung bagi pemberantasan dan perdagangan kayu illegal yang selama ini merugikan posisi Indonesia. “Bahkan beberapa waktu terakhir, pemerintah RRC telah menginformasikan adanya penyelundupan kayu ilegal asal Papua. Jadi kerjasama ini sangat membantu kita.”

Selain menandatangani kesepakatan tentang pemberantasan kayu illegal, Kemenhut RRC dan Kemenhut RI juga bekerjasama dalam pengembangan penelitian pengembangan industri bambo dan rotan  antar kedua negara.

Kerja sama penelitian itu dilakukan Kepala Badan Litbang Kementerian Kehutanan, Tachrir Fatoni yang menandatangani kesepakatan untuk penelitian di bidang pengembangan penanaman dan industri bamboo dan rotan di negeri tirai bamboo tersebut.

Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan Pemerintah China mendukung sepenuhnya pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diterapkan Kementerianb Kehutanan.

 “Prinsipnya pemerintah RRC telah mengakui  pemberlakuan sistem pengawasan pemanfaatan kayu melalui SVLK. Bahkan negara ini mempelajari bagaimana membentuk kelembagaan sistem pengawasan legalitas kayu tersebut.”

Hadi  mengatakan  mulai diberlakukannya standar legalitas kayu pada September 2010 yang sekaligus telah lulus sertifikasi tiga lembaga sertifikasi, BRIK, Sucofindo dan Mutu Agus lestari semakin memperkuat posisi perdagangan hasil produksi kayu Indonesia di pasar internasional.

“Dengan telah  lulusnya tiga lembaga sertifikasi itu semakin meyakinkan pemerintah supaya produksi kayu asal Indonesia dapat bersaing di pasar internasional melalui SVLK. Dengan demikian para pengusaha kita tidak perlu takut menghadapi ketentuan Lacey Act yang dijalankan pemerintah AS untuk menyeleksi hasil produksi kayu yang masuk ke negaranya.”(msb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar