Rabu, 22 September 2010

Perjanjian RI-Australia di Laut Timor Harus Dibatalkan

SELURUH butir perjanjian RI-Australia di Laut Timor harus dibatalkan sebelum Indonesia dan Timor Leste menetapkan garis batas wilayah perairan kedua negara secara permanen. "Pembatalan ini amat sangat penting untuk kemudian dirundingkan secara trilateral bersama RI-Timor Leste dan Australia sesuai prinsip internasional yang berlaku dengan menggunakan garis tengah (median line)".

Demikian dikatakan pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni, dalam surat elektroniknya kepada Jurnal Nasional, Rabu (22/9). Ia mengemukakan pandangannya menanggapi pertemuan antara DPD-RI dengan Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin (20/9), yang antara lain membahas tentang isu batas laut Indonesia-Timor Leste.
Menurut Tanoni, jika Indonesia tidak membatalkan seluruh perjanjian di Laut Timor dengan Australia terlebih dahulu, maka Indonesia pada akhirnya akan kalah dalam diplomasi garis batas dengan sebuah negara kecil setengah Pulau Timor (Timor Leste) itu. "Saya memperkirakan Indonesia hanya akan kebagian 7,5 sampai 15 persen saja dari wilayah Laut Timor yang kaya raya akan deposit fosil bahan bakar jika tidak terlebih dahulu membatalkan seluruh perjanjian di Laut Timor dengan Australia," kata mantan agen Imigrasi Kedutaan Besar Australia itu.


Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) ini juga memertanyakan soal lambannya Kementerian Luar Negeri Indonesia melakukan perundingan batas laut Timor dengan Timor Leste setelah bekas provinsi ke-27 Indonesia itu berpisah dan menjadi sebuah negara merdeka melalui referendum pada 30 Agustus 1999 lalu.
“Saya khawatir, jangan sampai perundingan batas Laut Timor dengan Timor Leste itu baru akan selesai 20 tahun lagi ketika hampir seluruh kekayaan di Laut Timor telah habis dikuras oleh Timor Leste dan Australia. Ini patut kita pertanyakan," ujarnya.

Tanoni juga menyatakan kekecewaannya terhadap Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang menyatakan bahwa batas-batas RI-Australia di Laut Timor termasuk di selatan Pulau Rote telah selesai.
"Ini merupakan sebuah kebohongan besar kepada publik Indonesia dan dunia internasional, karena Perjanjian Batas-batas Dasar Laut Tertentu dan ZEE antara RI-Australia di Laut Timor dan Arafura tahun 1997 yang di dalamnya tercakup pula Gugusan Pulau Pasir, hingga hari ini belum diratifikasi oleh parlemen Australia maupun Indonesia," kata Tanoni.
Tanoni menegaskan pihaknya akan menggalang kekuatan masyarakat adat untuk melakukan perlawanan terhadap Australia di pengadilan internasional dengan mengguanakan hak-hak ulayat masyarakat adat atas Laut Timor di mana hak-hak masyarakat adat diseluruh dunia telah diadopsi dalam sebuah Piagam PBB.

"Hak-hak ulayat masyarakat adat juga sudah merupakan sebuah hukum posistif di Australia, sehingga kami tidak merasa cemas dan khawatir jika melakukan perlawanan terhadap Australia di pengadilan internasional," ujarnya. Very Herdiman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar