Rabu, 15 September 2010

Perbankan Nasional Siap Terapkan Basel III

JAKARTA(SINDO) – Bank Indonesia (BI) menilai perbankan nasional akan mampu menerapkan aturan Basel III yang telah disepakati regulator perbankan global di Basel,Swiss,akhir pekan ini.

Pasalnya, penerapan aturan tersebut dilakukan secara bertahap dan baru akan dimulai tahun 2015. Sehingga memberikan waktu bagi perbankan nasional untuk menyiapkan diri. ”Kami sudah cermati dari awal. Ini kan bertahap, ada yang mulai 2015 dan ada yang 2018.Perbankan nasional tidak ada masalah,” ujar Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad di Jakarta,kemarin. Muliaman menilai penerapan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) tahap III (Basel III) penting untuk memperkuat permodalan bank serta menjaga likuiditas.

Dengan diterapkannya peraturan tersebut, perbankan diharapkan akan melakukan bisnisnya secara hati-hati dan tidak berisiko tinggi sehingga terhindar dari krisis finansial yang bisa terjadi di masa depan. ”Ini penting, karena faktor penguatan modal dan likui-ditas, yang menentukan tahan atau tidaknya kita dalam menghadapi krisis,”katanya. Dia melanjutkan, aturan tersebut baru diterapkan secara penuh pada tahun 2018. Dengan demikian, ada periode transisi yang cukup panjang untuk mengimplementasikan aturan tersebut sehingga meringankan beban perbankan dan pasar keuangan. “Transisi cukup panjang, untuk kepentingan ekonomi, juga untuk nasabah,”ungkap Muliaman.

Lagi pula,tambah dia,perbankan di Indonesia belum terlalu besar seperti halnya negara-negara lain yang tergabung dalam G-20.Kondisi tersebut, membuat bank-bank di Indonesia lebih ringan dalam menyesuaikan aturan Basel III. ”Kita banyak belajar dari krisis.Ini (penguatan modal dan likuiditas) yang diunggulkan,”paparnya. Kepala Ekonom Bank Mandiri Mirza Adityaswara mengatakan, aturan Basel tersebut akan membuat permodalan perbankan menjadi lebih kuat.Di mana perbankan akan lebih sering melakukan penambahan modal. Namun di sisi lain, penambahan modal tersebut juga memerlukan pengorbanan lain.

“Harga modal itu tidak murah sehingga bank harus hati-hati menyalurkan kredit supaya modalnya tidak tergerus oleh kredit macet,” ujar Mirza. Seperti diketahui, regulator perbankan global akhirnya menyetujui aturan baru dalam industri perbankan internasional yang akan memperkuat sektor perbankan dunia demi mencegah terulangnya bencana keuangan di masa mendatang.

Aturan yang dikenal sebagai Basel III tersebut akan mewajibkan bank untuk menaikkan kualitas permodalan sebesar 7% atas risiko aset-aset mereka, naik 2% dari aturan yang ada saat ini.”Kesepakatan yang kita capai sekarang akan memperkuat dasar standar permodalan global. (juni triyanto) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar