JAKARTA - Kebijakan anggaran untuk kementerian/lembaga akan terus diperbaiki. Kali ini, DPR menyatakan akan memperketat pos dana taktis di setiap kementerian/lembaga. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, selama ini alokasi anggaran untuk dana taktis di kementerian/lembaga sering tidak jelas. ''Yang seperti ini harus diperketat,'' ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.
Harry menyebut, adanya informasi yang menyebutkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggunakan dana taktis untuk perbaikan ambrolnya ruas Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara, akan dikonfirmasikan lagi. ''Saya jadi bertanya, peruntukan dana taktis seperti apa? Saya pernah dengar laporan, dana taktis Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Rp 10 miliar. Itu tanpa alasan,'' katanya.
Untuk itu, lanjut Harry, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, alokasi dana taktis dalam kementerian/lembaga akan diperketat, termasuk mekanisme pencairannya. ''(Kalau tidak), nanti menteri gampang saja (menggunakan dana taktis), nanti jadi masalah,'' imbuhnya.
Harry mengatakan, kasus ambrolnya Jalan R.E. Martadinata dan penanganannya oleh Kementerian PU bisa menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi penggunaan dana taktis di kementerian/lembaga. ''Ambrolnya jalan itu kan kesalahan teknis di lingkungan dia. Kontraktor yang salah. Jadi, saya katakan tidak bisa (dibangun lagi dengan dana taktis Kementerian PU, Red). Ini sama dengan menganggap sepele uang Negara.'' (owi/c6/oki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar