Kamis, 16 September 2010

Pemerintah siapkan pengelompokan energi terbarukan

Oleh: Yuda Prihantoro
JAKARTA: Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyiapkan clustering atau pengelompokan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk Energi Baru Terbarukan (RPP EBT) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Energi No.30/2007.

Dirjen EBTKE Luluk Sumiarso menjelaskan pengelompokan yang dimaksudkan adalah memetakan setiap jenis energi yang akan diatur dalam RPP EBT.

"Kami sedang menata kembali per-cluster untuk RPP energi baru dan terbarukan. Selain untuk memudahkan pengaturan, tujuan pengelompokan ini agar semua kelompok energi benar-benar terwakili dalam RPP EBT," ujar Luluk kepada Bisnis, petang ini.

Adapun pengelompokannya terdiri dari energi baru (B) dan Terbarukan (T). Energi baru antara lain B1 yaitu nuklir, B2 Coal Bed Methane (CBM), B3 Gasified Coal, B4 Liquified Coal, dan B5 Hidrogen. Sementara itu untuk jenis energi terbarukan (T) antara lain, T1 Panas  Bumi, T2 Bioenergi, T3 hidro, T4 Sinar Matahari, T5 Angin, dan T6  Samudera.

Dalam penyusunannya, pihak EBTKE turut mendengarkan masukan dan saran dari stakeholder setiap kelompok.

Menurut Luluk, diskusi tersebut penting dilakukan agar RPP EBT yang keluar benar-benar mewakili kebutuhan dari setiap kelompok. "Kami sudah memanggil beberapa stakeholder, pelaku, dan asosiasi energi, serta gabungan yang mewakili badan usaha energi mulai dari hulu dan hilir. Senin besok kami akan bertemu dengan stakeholder dari cluster bioenergi. Masuk-masukan dari mereka akan kami feedback," jelas Luluk.

Lebih lanjut, Luluk berharap RPP EBT bisa segera keluar secepatnya sebelum tutup tahun 2010. "Kalau bisa keluar cepat, kenapa harus menunggu lama."

Pada dasarnya RPP EBT merupakan turunan dari UU energi No 30 tahun 2007. Dalam UU energi ada tiga hal penting yakni pengelolaan energi secara keseluruhan, konservasi, dan energi baru terbarukan (EBT).

Menurut dia, pengelolaan energi merupakan semacam tata kelola yang umum. Kehadiran RPP EBT merupakan pelengkap peraturan yang belum ada. karena itu, Luluk menyebut RPP EBT sebagai undang-undang 'penjahitan'.

Beberapa poin-poin yang dimuat dalam draft RPP EBT ini antara lain, rencana induk pengembangan energi baru terbarukan, bagaimana penguasaan sumber dayanya, pemanfaatannya, insentif, disinsentif, dan pengaturan fiskal. (gak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar