Iming-Iming Mendagri kepada Kepala Daerah
JAKARTA - Upaya membabat hambatan investasi di daerah bukan omong kosong semata. Mulai tahun depan, pemerintah akan menerapkan mekanisme reward and punishment bagi daerah terkait dengan pengurusan izin usaha.
Pemerintah daerah yang memberikan pelayanan terbaik untuk pengurusan izin usaha bagi setiap investor akan mendapatkan hadiah berupa uang Rp 25 miliar dari pemerintah pusat. Sebaliknya, kepala daerah yang menghambat perizinan usaha terancam kena sanksi.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, ide memberikan imbalan dan hukuman itu datang dari Kementerian Keuangan. ''Hadiah tersebut dapat digunakan untuk membangun kantor pelayanan di daerah yang memberikan pelayanan terbaik,'' ujarnya setelah penandatanganan surat edaran bersama (SEB) Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemarin (15/9).
Selama ini, kata Gamawan, sebetulnya pemerintah sudah memberikan penghargaan kepada daerah yang memberikan pelayanan yang baik. Pada tahun lalu, provinsi yang memberikan pelayanan terbaik adalah Jawa Timur. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota yang memberikan pelayanan terbaik pada tahun lalu adalah Pare Pare. ''Namun, penghargaan yang diberikan baru berupa sertifikat,'' sambung mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Menurut Fauzi, hambatan terbesar penanaman investasi di Indonesia adalah masalah lamanya birokrasi sehingga pengusaha enggan melakukan investasi. Saat ini, menurut Gamawan, sudah 80 persen perizinan penanaman modal masuk ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). ''Daerah yang sudah menerapkan PTSP sebanyak 361 kabupaten/kota,'' ungkapnya.
Meskipun sudah eksis, tidak semua perizinan masuk ke sistem PTSP. Masih ada beberapa perizinan yang harus melewati kepala daerah. Karena itu, Gamawan mengkhawatirkan perizinan yang masuk sistem PTSP hanyalah usaha skala kecil. Karena itu, kata Gamawan, Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pelaksanaan PTSP di seluruh wilayah. ''Kami akan evaluasi terus-menerus. Kami berharap, pada 2011, PTSP bisa dilaksanakan di seluruh daerah,'' ujarnya.
Bagaimana sanksinya? ''Sanksi pelayanan publik. Termasuk di antaranya, sanksi disiplin pegawai negeri,'' tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan yang hadir pada acara yang sama.
Gamawan menyatakan, memang perlu adanya sanksi bagi para kepala daerah yang menghambat perizinan usaha. ''Yaitu, kepala daerah yang tidak melayani perizinan kepada investor atau melampaui kewenangan.''
Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan telah mengunjungi daerah-daerah untuk mendorong pelaksanaan PTSP. ''Kami sudah menyelesaikan kunjungan di 31 provinsi dan 15 kabupaten,'' ujarnya. (luq/c4/kim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar