Rabu, 15 September 2010

Pelayaan investasi satu pintu cegah pungli

Oleh: Achmad Aris & Vega Aulia
JAKARTA: Penerapan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal akan mencegah terjadinya praktik permainan uang dan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan investasi di daerah.
 
"Saya sebagai mantan gubernur, perizinan kalau sudah masuk sistem itu nggak ada lagi uang di dalamnya. Kalau masih di luar sistem, kan masih bisa negosiasi," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sewaktu ditemui di kantor BKPM pada hari ini.

Dengan penerapan sistem PTSP, jelasnya, investor tidak perlu lagi bertemu dengan Kepala Daerah karena semua proses dilakukan secara terpadu dan sesuai dengan standar yang berlaku.

"Jadi ada Perda tentang PTSP yang menentukan persyaratan perizinan, berapa bayarnya, dan berapa lama mengurusnya. Investor nggak perlu lagi ketemu bupati, gubernur, tinggal tandatangan suratnya saja yang jalan," jelasnya.

Menurutnya, dengan sistem tersebut setiap uang yang dikeluarkan dalam proses perizinan investasi akan benar masuk ke kas daerah. Standarisasi proses perizinan, tambahya, dapat berbeda antar daerah satu dengan yang lain dan itu akan mempengaruhi daya saing daerah.

Lebih lanjut, Gamawan juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan dalam proses perizinan investasi di daerah melalui pembentukan badan pengawasan proses perijinan.

"Di Korea saya melihat proses pemberian perizinan itu dikawal sebuah pengawas, ada badan pengawas sehingga kalau ada permainan dalam proses bisa diproses. Dalam hal ini kami beroritenstasi ke situ [lembaga pengawas] sehingga tidak ada lagi di luar sistem, semua harus masuk sistem," tegasnya. (esu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar