Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Pergantian Antar Waktu (PAW) Adi Putra Taher mengeluhkan diterapkannya pajak ganda (double tax) dalam sistem perpajakan di negeri ini.
Adi menilai dengan adanya pajak ganda itu, banyak potensi investasi berupa dana simpanan yang harusnya masuk ke Indonesia pada akhirnya "kabur" ke negara lain.
"Setiap tahunnya, sebuah badan usaha dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen. Setelah dipotong pajak, keuntungan perusahaan dibagi pada para pemilik saham. Anehnya dividen yang sudah dikenakan pajak di awal ini harus dikenai pajak lagi saat dibagikan kepada perorangan. Jadi ada double tax. Ini merugikan," ujar Adi di Menara Kadin, Jakarta, Senin (26/9).
Untuk menguatkan industri dalam negeri, kata Adi, pemerintah harusnya gencar memberi "gula-gula" agar investasi masuk ke Indonesia. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan membuat sistem perpajakan di Indonesia agar lebih kompetitif dengan sistem perpajakan yang diterapka oleh negara lain.
"Kita harus mengubah sistem perpajakan kita. Selama ini pajak selalu kita tinggikan dengan harapan penerimaan negara bisa besar. Padahal harusnya pajak itu harus diturunkan serendah mungkin. Memang tahun pertama penerimaan kita kecil, namun tahun-tahun berikutnya pemerintahan negara bakal besar karena investasi sudah masuk ke kita," katanya.
Jika pemerintah tetap berkeras mempertahankan sistem yang lama, lanjutnya, bisa dipastikan tidak akan banyak investasi masuk ke Indonesia. Bahkan, yang sangat mungkin terjadi, dana-dana yang telah terkumpul di dalam negeri berpotensi untuk dipindahkan oleh pemiliknya ke luar negeri karena situasi perpajakan yang tidak kondusif. "Ini harus dipahami benar oleh pemerintah agar situasi perekonomian kita bisa kondusif dan proinvestasi," katanya. Taufan Sukma
Adi menilai dengan adanya pajak ganda itu, banyak potensi investasi berupa dana simpanan yang harusnya masuk ke Indonesia pada akhirnya "kabur" ke negara lain.
"Setiap tahunnya, sebuah badan usaha dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen. Setelah dipotong pajak, keuntungan perusahaan dibagi pada para pemilik saham. Anehnya dividen yang sudah dikenakan pajak di awal ini harus dikenai pajak lagi saat dibagikan kepada perorangan. Jadi ada double tax. Ini merugikan," ujar Adi di Menara Kadin, Jakarta, Senin (26/9).
Untuk menguatkan industri dalam negeri, kata Adi, pemerintah harusnya gencar memberi "gula-gula" agar investasi masuk ke Indonesia. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan membuat sistem perpajakan di Indonesia agar lebih kompetitif dengan sistem perpajakan yang diterapka oleh negara lain.
"Kita harus mengubah sistem perpajakan kita. Selama ini pajak selalu kita tinggikan dengan harapan penerimaan negara bisa besar. Padahal harusnya pajak itu harus diturunkan serendah mungkin. Memang tahun pertama penerimaan kita kecil, namun tahun-tahun berikutnya pemerintahan negara bakal besar karena investasi sudah masuk ke kita," katanya.
Jika pemerintah tetap berkeras mempertahankan sistem yang lama, lanjutnya, bisa dipastikan tidak akan banyak investasi masuk ke Indonesia. Bahkan, yang sangat mungkin terjadi, dana-dana yang telah terkumpul di dalam negeri berpotensi untuk dipindahkan oleh pemiliknya ke luar negeri karena situasi perpajakan yang tidak kondusif. "Ini harus dipahami benar oleh pemerintah agar situasi perekonomian kita bisa kondusif dan proinvestasi," katanya. Taufan Sukma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar