Sabtu, 18 September 2010

Mulai November, bank wajib mengumumkan bunga referensi

JAKARTA. Kebijakan baru Bank Indonesia (BI) mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) segera disusul dengan kebijakan mengenai suku bunga referensi alias prime lending rate. Gubernur BI Darmin Nasution memperkirakan, kewajiban bank mengumumkan bunga referensi ini akan dilaksanakan mulai 1 November 2010.

Rencananya, BI bakal mewajibkan bank mengumumkan bunga referensi ini setiap bulan melalui media massa. Darmin mengaku, saat ini BI tengah mengkaji aturan tersebut. Pasalnya, BI harus melihat dan meneliti akurasi struktur biaya pada masing-masing bank.
"Masih ada keanehan-keanehan sehingga jika (data) itu menjadi dasar, kami takut ada yang tidak akurat," tegas Darmin, Jumat (17/9). Oleh karena itu, BI menunggu klarifikasi dari perbankan mengenai keanehan tersebut.
Darmin bilang, BI bakal meminta bank mengumumkan suku bunga referensi berdasarkan segmen nasabah. Misalnya, nasabah korporasi, ritel, usaha kecil dan menengah (UKM), dan lain-lain. Namun, referensi bunga kredit itu belum termasuk premi risiko. Sebab, premi risiko berbeda untuk satu nasabah dengan nasabah lainnya.
Selain itu, BI tidak akan mengatur besaran bunga referensi. "Mau memasang bunga tinggi, silakan. Tetapi, apakah ada yang datang untuk mengajukan pinjaman?" ujarnya.
BI percaya, aturan mengenai bunga referensi ini akan menciptakan persaingan sehat di antara bank satu dengan bank lainnya. "Bunga kredit ini akan menjadi objek pengawasan bank. Sehingga, bisa terbentuk culture di mana persaingan bisa berjalan," ujar Darmin.
Direktur Bank UOB Buana Madi D. Lazuardi menilai, kebijakan prime lending rate akan membuat bank lebih transparan menentukan bunga kredit. Alhasil, besaran bunga kredit perbankan bakal ditentukan oleh permintaan pasar.
"Ruang bank untuk menaikkan selisih bunga juga tipis," jelasnya. Persaingan bunga kredit seperti ini terjadi di Malaysia dan Singapura. "Mereka punya ruang menaikkan atau menurunkan sebesar 25 bsp dari spread yang ditetapkan regulator," imbuh Madi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar