Sabtu, 18 September 2010

Menteri Keberatan Zakat Kurangi Pajak

JAKARTA -- Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan tak sepakat jika zakat menjadi faktor pengurang kewajiban membayar pajak. "Kalau terkait dengan zakat itu, saya rasa tidak tepat dijadikan dasar pengurang pajak," kata Agus kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Meski demikian, pemerintah akan tetap memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan kegiatan sosial (corporate social responsibility) maupun wajib pajak yang beramal. "Kami belum merespons final hal itu," kata Agus.
Menurut dia, pemerintah masih mengkaji pemberian insentif yang tepat bagi masyarakat atau perusahaan yang melakukan kegiatan sosial. Insentif, kata dia, diperlukan untuk menarik minat usaha lebih tinggi.
Penjabat sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Agus Supriyanto, mengatakan beberapa negara memang telah menjadikan zakat, donasi, dan kegiatan sosial lainnya sebagai faktor pengurang pengenaan pajak. Malaysia adalah salah satu negara yang menerapkan zakat sebagai pengurang pajak. Bahkan Arab Saudi hanya menarik zakat kepada warga negaranya.
Namun, ia melanjutkan, pemerintah tak mau menerapkannya karena memotong bantuan sosial pribadi dari pajak sama saja dengan menyubsidi wajib pajak kaya. Zakat dan pajak, kata dia, merupakan dua konsep yang sangat berbeda satu sama lain dan sulit diharmoniskan. Zakat sebagai kewajiban religius muslim, sementara pajak adalah kewajiban bernegara.
Menanggapi pertanyaan perlunya zakat dikelola terpusat oleh pemerintah agar lebih baik kontrolnya, Agus mengatakan Kementerian Keuangan tak seharusnya ikut mengelola zakat. Selain karena tidak ada aturan hukumnya, Indonesia telah memiliki Badan Amil Zakat Nasional, sebagai badan yang ditunjuk sebagai penghimpun zakat.
Sebelumnya, wacana zakat sebagai pengurang pajak dilontarkan sejumlah badan pengelola zakat. Namun, draf Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, yang akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat, tak menyebutkan soal zakat sebagai pengurang pajak. Tak ada kalimat apa pun yang menyinggung soal pajak atau pengurang pajak. RUU itu hanya menyebutkan definisi mengenai zakat, infak, dan sedekah serta tata cara pengelolaannya.
Direktur Program Dompet Dhuafa Arifin Purwakananta mengatakan pemberian insentif berupa pengurang pajak adalah bentuk penghargaan negara bagi para muzaki karena telah ikut serta membantu masyarakat. Selain itu, cara ini diyakini akan semakin mendorong masyarakat lebih giat membayar zakat.
Sementara itu, Gerakan Masyarakat Peduli Zakat (Gemaz) menilai penolakan Direktur Jenderal Pajak karena tak rela melimpahkan sebagian penerimaan pajak kepada pengelola zakat. Advokat Gemaz, Arif Rahmadi, mengatakan pemerintah semestinya bisa meniru Malaysia, yang sudah lebih dulu menerapkannya. "Di sana terbukti positif meningkatkan penerimaan pajak dan zakat," kata Arif.
Ketua Komisi Agama DPR Abdul Kadir Karding mengatakan draf RUU Pengelolaan Zakat telah lolos dari Badan Legislatif. Selanjutnya Komisi Agama akan segera membahasnya dengan asistensi dari Komisi Keuangan.
Namun, draf RUU Pengelolaan Zakat, yang akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat, tak menyebutkan soal zakat sebagai pengurang pajak. Tak ada kalimat apa pun yang menyinggung soal pajak atau pengurang pajak. RUU itu hanya menyebutkan definisi mengenai zakat, infak, dan sedekah serta tata cara pengelolaannya. EVANA DEWI | ANTON WILLIAM | AGUSSUP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar