Kamis, 02 September 2010

Menegosiasikan Kembali Kerjasama Indonesia-Norwegia

Oleh: Makmun
Peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan


Pemerintah Indonesia dan Norwegia menyepakati kerjasama di bidang konservasi hutan senilai satu miliar dolar AS sebagai upaya untuk mengurangi karbon yang dinilai mempengaruhi perubahan iklim. Nota kesepakatan antara kedua negara ditandatangani di Oslo, 26 Mei yang lalu usai pertemuan bilateral antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan PM Norwegia Jens Stoltenberg. Menurut Presiden Indonesia memahami pentingnya melakukan hal ini untuk menghadapi tantangan global menghadapi perubahan iklim. Kerjasama internasional ini juga sebagai wujud komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi hingga 26 persen hingga 2020.

Perlu diketahui bahwa emisi akibat perusakan hutan diperkirakan mencapai 18 persen dari total gas emisi dalam global Greenhouse gas emissions. Untuk itu Indonesia sebagai negara yang memiliki hutan menjadi fokus dalam usaha mencegah perubahan iklim. Kerjasama Indonesia dan Norwegia dalam kerangka REDD+ akan terbuka bagi negara lain. Dana yang disediakan akan digunakan bagi peningkatan kemampuan Indonesia dalam pembangunan berwawasan lingkungan. Dalam kerjasama ini juga akan disediakan dana tambahan bagi investasi yang memungkinkan adanya usaha mikro kecil dan menengah bagi masyarakat lokal dalam proyek pembangunan berkelanjutan termasuk pinjaman bagi masyarakat dengan bunga rendah agar perkebunan mereka berkembang.
Meski kerjasama antara Indonesia dengan Norwegia bertujuan baik, sejumlah kalangan mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu menggantungkan diri pada bantuan negara-negara industri dalam upaya menekan emisi gas karbon.  Hal ini disebabkan adanya ketergantungan yang terlalu tinggi akan menyebabkan Indonesia semakin mudah diatur negara-negara industry. Sebelumnya Indonesia pernah diatur dan diikat terlalu ketat oleh Dana Moneter Internasional (IMF) melalui Letter of Intent-LoI 10 tahun lalu.
Kekhawatiran di atas sebenarnya tidak terlalu berlebihan, mengingat pemerintah masih terlalu lemah dalam menghadapi tekanan negara-negara industri. Dalam persaingan perdagangan internasional, pemerintah kurang memiliki kemampuan untuk  menghadapi tekanan-tekanan negara-negara industri dibungkus oleh isu-isu lingkungan. Akibatnya, untuk mengelola dan menjaga kelestarian lingkungan, pemerintah Indonesia harus meminta-minta sumbangan dari negara-negara industri.
Dalam konteks LoI di atas adalah bahwa hibah tersebut disertai persyaratan Indonesia harus melakukan berbagai program berskala besar yang mampu menghasilkan penurunan emisi gas rumah kaca secara berkelanjutan. Salah satu program yang dipersyaratkan tersebut  adalah melakukan moratorium konversi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan. Permasalahannya adalah sejauh ini belum ada kesepakatan mengenai definisi dan kriteria baku dari konversi hutan, deforestasi, maupun degradasi hutan.
Dampak Ekonomi
Kesepakan LoI Indonesia-Norwegia memang sangat membantu pemerintah dalam menurunkan emisi gas sebesar 26 persen sampai dengan 2020. Namun pemerintah seharusnya juga menyadari sepenuhnya dampak dari LoI tersebut terhadap perekonomian. Kesepakatan persyaratan untuk melakukan berbagai program berskala besar yang mampu menghasilkan penurunan emisi gas rumah kaca secara berkelanjutan berpotensi menjadi ancaman.
Setidaknya terdapat tiga ancaman dari kesepakatan Indonesia-Norwegia, yakni: Pertama, apabila pemerintah tidak serius dalam menjalankan program yang telah disepakati, maka sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit akan kesulitan dalam melakukan ekspansi. Selama ini perkebunan kelapa sawit industri dianggap bertanggung jawab atas penyempitan habitat serta menurunnya populasi fauna langka. Tak jarang pula kepala sawit juga dituding sebagai penyebab kerusakan hutan. Dengan demikian LoI berpotensi mengancam perkembangannya industri CPO di Indonesia.
Kedua, LoI juga akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan kayu dalam negeri. Selama moratorium dijalankan, kebutuhan kayu mungkin hanya akan disupply oleh industri-industri kayu yang berbahan baku kayu dari hutan tanaman industri yang sudah ada. Apabila terjadi kekurangan, maka terpaksa harus dipenuhi dengan cara mengimpor bahan baku kayu dari luar negeri. Akibatnya harga kayu akan melambung tinggi dan ini dapat mengancam perkembangan sektor property di masa yang akan datang.
Ketiga, LoI dibuat dengan tidak mempertimbangkan cost and benefit. Dari kesepatakan LoI pemerintah Indonesia akan menerima hibah sebesar satu milyar dolar AS dengan sejumlah persyaratan. Apabila persyaratan tersebut dipenuhi, maka akan ada penerimaan negara yang dikorbankan. Selama ini belum pernah dikaji perbandingan antara pendapatan negara yang dikorbankan dengan hibah yang akan diterima. Apabila ternyata potensi kehilangan pendapatan jauh lebih besar daripada hibah yang akan diterima, maka negara akan dirugikan.
Disamping berbagai dampak negatif ditandatanginya LoI di atas, masih terdapat sejumlah potensi kerugian yang akan dialami oleh pemerintah Indonesia. Untuk itu menurut hemat penulis, sebelum terlanjur kita terjebak pada potensi dampak negatif lainnya atas ditandatanganinya LoI di atas, ada baiknya kita negosiasikan kembali isi daripada LoI tersebut. Kesempatan untuk menegosiakan LoI ini masih terbuka lebar, mengingat dalam salah satu pasal dalam LoI tersebut memungkinkan untuk dilakukan amendemen.
Setidaknya terdapat dua hal yang perlu ditegaskan dalam LoI, yakni: Pertama, menyangkut hak pemerintah untuk menjual hasil penurunan emisi gas karbon. Dalam LoI belum diatur apakah setelah pemerintah Indonesia berhasil menurunkan emisi gas karbon berhak menjual di pasar bebas? Sudah sepantasnya kita berharap jangan sampai karena masalah hak jual emisi gas karbon ini tidak diatur, dikemudian hari pemerintah Norwegia mengklaim bahwa penurunan emisi gas karbon tidak bias dijual di pasar bebas dengan alasan penurunan tersebut dibiayai oleh Norwegia. Jika demikian yang terjadi, terdapat potensi pemerintah Indonesia akan dirugikan.
Kedua, berkenaan dengan cara perhitungan emisi gas karbon. Dalam LoI perlu dipertegas penurunan sejumlah emisi gas karbon akan dihitung berdasarkan base data berapa. Selama ini tidak ada data yang valid berkenaan dengan jumlah emisi gas karbon yang dihasilkan oleh Indonesia. Ini kelihatannya sepele, namun akan menjadi masalah besar dikemudian hari apabila tidak diantisipasi dari sekarang. Jangan sampai pemerintah bersusah payah menurunkan emisi gas karbaon dengan dana dari pemerintah Norwegia yang belum tentu mencukupi, hasil penurunannya pun dikomplain oleh pemerintah Norwegia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar