Senin, 20 September 2010

Klusterisasi Dinilai Belum Tepat

JAKARTA (SINDO) – Rencana pengaturan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui sistem klusterisasi dinilai tidak tepat dan dikhawatirkan berdampak pada antrean premium dan solar di wilayah tertentu.

“Kebijakan tersebut hanya efektif dalam mengurangi pasokan secara sepihak. Sebaiknya kebijakan sepotong-sepotong yang tidak integral dan komprehensif semacam ini dibatalkan saja,” ujar Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto di Jakarta kemarin.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana menerapkan klusterisasi BBM bersubsidi di kota-kota besar awal Oktober 2010. Klusterisasi ini bertujuan agar kuota BBM bersubsidi sebesar 36,5 juta kilo liter (kl) yang telah dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010 tidak terlampaui.

Klusterisasi dilakukan dengan membatasi dispenser BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sejumlah kawasan elite serta SPBU di sekitar jalan tol dan jalan protokol. Menurut Pri Agung,penerapan klusterisasi dengan fokus pada SPBU di kawasan elite tidak akan mencapai sasaran yang dituju sebab masyarakat kaya tidak selalu mengisi BBM bersubsidi di kawasan itu.“Orang-orang kaya kan tidak harus mengisi BBM di tempat elite?

Tapi di mana saja mereka kehabisan BBM. Demikian juga sebaliknya dengan orang yang relatif kurang mampu. Bisa saja justru mereka yang mengisi BBM di daerah elite karena mobilitasnya,” katanya. Karena itu, Pri berharap pemerintah mengkaji ulang rencana itu untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik. Senada dengan Pri Agung, Anggota Komisi VII Romahurmuziy menilai, pengurangan dispenser di SPBU tertentu justru akan mendorong penumpukan pembelian pada SPBU yang masih menyediakan BBM bersubsidi. Pada gilirannya, tujuan pembatasan tetap tidak akan tercapai.

Selain itu,kata dia,sistem klusterisasi akan memperparah salah sasaran alokasi BBM bersubsidi sebab orang mengisi BBM tidak selalu di sekitar rumahnya.“Karena SPBU yang berlokasi di area elite seperti Menteng dan Pondok Indah tidak selalu menjadi tempat mengisi orang-orang elite di sekitarnya. Mendasarkan pengurangan dispenser pada SPBU daerah elite justru mendorong misalokasi subsidi,” papar Romahurmuziy kepada SINDOkemarin.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengatakan bahwa pemerintah tetap pada rencana semula.Realisasi konsumsi BBM bersubsidi berdasarkan data dari PT Pertamina (Persero) hingga Agustus 2010 telah mencapai 23,46 juta kl, dengan rincian premium 14.948.798 kl dan solar 8.515.732 kl. “Artinya, premium sudah 69% dari kuota. Sementara solar sudah 76,7% dari kuota,” tutur Tubagus kemarin.

Tubagus mengatakan, BPH Migas pun telah meminta Pertamina untuk segera mengambil sejumlah langkah sambil menunggu perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri dan Perpres No 9/2006 tentang Perubahan Perpres No 55/2005 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri.

Langkah tersebut antara lain dengan menata dispenser SPBU dengan memperbanyak dispenser BBM nonsubsidi dan mengurangi dispenser BBM bersubsidi, terutama di daerah elite, jalan protokol,jalan tol,dan daerah yang dianggap perlu secara bertahap. “Kemudian memisahkan jalur dispenser BBM PSO (public service obligation/BBM bersubsidi) dengan dispenser BBM non-PSO serta memisahkan jalur dispenser untuk sepeda motor dan mobil,” ungkapnya.

Apabila kuota tidak mencukupi, ujar Tubagus, Pertamina diminta tidak melayani penjualan BBM bersubsidi untuk kapal pesiar, special cargo(kecuali untuk kebutuhan pokok), dan kapal untuk penunjang bukan usaha kecil. Pertamina juga diminta tidak melayani penjualan BBM bersubsidi untuk kendaraan bermotor atau alat berat yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri, pertambangan, pembangkit listrik, proyek konstruksi,peti kemas, kehutanan, dan perkebunan yang dapat dikategorikan sebagai bukan usaha kecil.

“Lalu kereta api yang mengangkut hasil kegiatan industri, pertambangan, pembangkit listrik, proyek konstruksi, peti kemas, kehutanan, dan perkebunan yang dapat dikategorikan sebagai bukan usaha kecil,”ungkapnya. Selanjutnya Pertamina diminta membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk kapal nelayan maksimal 25 kl per bulan yang diambil tiap bulan dan tidak boleh diambil sekaligus lebih dari satu bulan. “Terakhir, kita mempersiapkan pendistribusian BBM PSO secara tertutup,”tandasnya. (maya sofia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar