Kementerian Keuangan bakal memangkas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kewenangan dua Ditjen itu dalam membuat regulasi akan diserahkan kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemangkasan tersebut akan dilakukan paling lambat kuartal keempat tahun ini. Itu dilakukan guna mencegah konflik kepentingan di tubuh Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
"Dalam waktu dekat kita ingin lakukan pemisahan fungsi pembuat peraturan dari Ditjen Pajak dan BC (Bea Cukai) yang nantinya hanya melaksanakan administrasi saja. Ini untuk meyakinkan tidak ada conflict of interest. Antara yang membuat aturan dan yang melaksanakannya bisa dipisah," kata Agus usai melakukan Halal Bihalal di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/9).
Menurutnya, pemisahan tersebut tidak perlu menunggu persetujuan DPR-RI. Sejatinya, hal tersebut adalah prinsip yang sudah berlaku di negara lain. "Itu adalah prinsip umum bahwa antara pembuat aturan dan pelaksana itu haruslah terpisah. Jadi itu sesuatu yang bersifat universal," katanya.
Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo menegaskan, pemisahan tersebut tidak akan mengubah fungsi Ditjen Pajak sebagai garda terdepan pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara. Meskipun tidak lagi berhak membuat kebijakan, namun Ditjen Pajak masih berwenang untuk mengatur masalah teknis pajak. "Pembuat regulasinya BKF. Tapi kalau aturan menyangkut pegawai, aturan pekerjaan, masih kita. Misalkan untuk mengatur bagaimana cara memeriksa, mengawasi, dan teknis lainnya," katanya.
Sejauh ini, kata Tjiptardjo, proses pemisahan tersebut masih sedang dibicarakan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Soalnya, pemisahan itu juga akan menyangkut pemindahan sebagian aparat pajak ke BKF. "Ada orang pajak yang dipindah, berapanya kan belum ditentukan," katanya.
Kepala BKF Agus Supriyanto mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan struktur organisasi baru untuk menampung pelimpahan wewenang tersebut. "Ada beberapa divisi dari DJP dan DJBC akan dipindahkan ke BKF. Kita sedang benahi organisasinya. Jadi ketika dilimpahkan, sudah ada rumahnya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar