JAKARTA: Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mempersilakan pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti kasus Bank Century. Dia menganggap bahwa kasus Century ini tidak bisa dipetieskan.
"Kasus Bank Century ini tidak bisa dipetieskan. Silakan aparat hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya di Gedung Nusantara III DPR RI, hari ini.
Pramono mengaku akan mendorong KPK untuk berani dan tidak melakukan tebang pilih dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan nama-nama besar. "Kita harus mendorong karena menyangkut banyak aspek dan nama-nama besar," ungkap Pram.
Di sisi lain, dia menyatakan bahwa kinerja Polri saat ini perlu diapresiasi karena telah melakukan proses terhadap tindak pidana pencucian uang dan kejahatan perbankan. "Kita harus memberikan apresiasi kepada Polri."
Pernyataan serupa mengenai perkembangan kasus Bank Century juga disokong Marzuki Alie. Ketua DPR RI itu menyatakan sudah memanggil pimpinan KPK beberapa waktu lalu dan mendorong untuk segera menindaklanjuti permasalahan korupsi. Namun kewenangan KPK rupanya terbatas. "KPK tidak masuk dalam tindak pidana keuangan dan perbankan. Hanya tipikor. Jadi sangat terbatas."
Menurut Marzuki, tindak pidana korupsi terbatas hanya pada pejabat publik. "Jadi yang menyangkut perbankan adalah tugas Polri dan Kejaksaan, bukan KPK,” tutur Marzuki.
Kedua pimpinan DPR ini sepakat akan mendorong pihak berwenang untuk menangangi kasus Century, dan berjanji tidak akan mengintervensi. "Kami harus mendorong, saya tidak mau ini ke ranah politik karena ini ranah hukum. Kami orang politik akan mendorong dan tidak akan mengintervensi,” ujar Marzuki. (swi)
"Kasus Bank Century ini tidak bisa dipetieskan. Silakan aparat hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya di Gedung Nusantara III DPR RI, hari ini.
Pramono mengaku akan mendorong KPK untuk berani dan tidak melakukan tebang pilih dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan nama-nama besar. "Kita harus mendorong karena menyangkut banyak aspek dan nama-nama besar," ungkap Pram.
Di sisi lain, dia menyatakan bahwa kinerja Polri saat ini perlu diapresiasi karena telah melakukan proses terhadap tindak pidana pencucian uang dan kejahatan perbankan. "Kita harus memberikan apresiasi kepada Polri."
Pernyataan serupa mengenai perkembangan kasus Bank Century juga disokong Marzuki Alie. Ketua DPR RI itu menyatakan sudah memanggil pimpinan KPK beberapa waktu lalu dan mendorong untuk segera menindaklanjuti permasalahan korupsi. Namun kewenangan KPK rupanya terbatas. "KPK tidak masuk dalam tindak pidana keuangan dan perbankan. Hanya tipikor. Jadi sangat terbatas."
Menurut Marzuki, tindak pidana korupsi terbatas hanya pada pejabat publik. "Jadi yang menyangkut perbankan adalah tugas Polri dan Kejaksaan, bukan KPK,” tutur Marzuki.
Kedua pimpinan DPR ini sepakat akan mendorong pihak berwenang untuk menangangi kasus Century, dan berjanji tidak akan mengintervensi. "Kami harus mendorong, saya tidak mau ini ke ranah politik karena ini ranah hukum. Kami orang politik akan mendorong dan tidak akan mengintervensi,” ujar Marzuki. (swi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar