JAKARTA: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memungkinkan pencatatan saham ganda (dual listing) CIMB Group Bhd di Indonesia dilakukan tanpa menunggu pengesahan peraturan otoritas bursa baru yang masih dibahas untuk mengatur aksi korporasi itu.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito mengatakan otoritas bursa juga berniat menjadikan dual listing perusahaan Malaysia itu sebagai contoh kasus di Indonesia. Ketentuan dual listing itu berlaku bagi saham perusahaan asing yang sebelumnya sudah tercatat di bursa negaranya dan berniat mencatatkan sahamnya lagi secara paralel di Indonesia.
"Kami berencana menggunakan dual listing CIMB Group sebagai contoh langsung dual listing, jadi nanti aksi itu akan menjadi acuan pembentukan peraturan BEI dan dual listing selanjutnya, jadi bisa sama-sama selesai [dual listing CIMB Group dan pengesahan peraturan], itu dimungkinkan dengan peraturan yang sudah ada sekarang," ujarnya di Jakarta awal pekan ini.
Dia mengatakan saat ini pemilihan CIMB Group sebagai contoh pelaksanaan dual listing di Indonesia didasari alasan induk usaha PT Bank CIMB Niaga Tbk itu merupakan calon emiten di luar negeri yang paling serius ingin melakukan dual listing. Selain CIMB Group, calon emiten lain yang ingin dual listing di lantai bursa adalah Malaysian Banking Bhd (Maybank).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar