Rabu, 01 September 2010

DPR tunggu usulan hapus tagih kredit macet BUMN

JAKARTA. Rencana bank-bank pelat merah untuk menghapus tagih atawa haircut kredit macet senilai total Rp 45,5 triliun belum bisa terlaksana. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah belum juga mengajukan amandemen Undang-Undang No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
"Sejauh ini belum ada usulan dari pemerintah," kata Sahibul Iman, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PKS, kepada KONTAN, Selasa (31/8).

Padahal, amandemen tersebut penting untuk meningkatkan daya saing bank-bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Selama ini, neraca keuangan mereka terbebani piutang tak tertagih. Sementara bank-bank swasta tidak," tegas dia.
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, berpendapat, beban kredit macet bank BUMN seharusnya bisa dihapus. "Tentu dengan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dengan amandemen atas UU Tahun 1960 itu," katanya. Untuk itu, Harry meminta pemerintah segera mengajukan usulan tersebut. "Pemerintah mesti didorong. Jangan cuma wacana," imbuh Harry.
Sekadar informasi, Juli lalu Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah segera mengajukan revisi UU tersebut ke DPR. Amandemen akan maju bersama RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dan RUU Tata Cara Perpajakan.
Perlu aturan tegas
Selama ini, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara tak bisa melakukan hapus tagih piutang macet. Sebab, UU PUPN tersebut menganggap piutang BUMN dan BUMD sebagai piutang negara yang tidak bisa dihapus tagih.
Makanya, Parikesit Soeprapto, Deputi Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN menegaskan, BUMN sebaiknya jangan terlalu diikat aturan. "Kalau landasan sama dengan bank swasta, bank BUMN bisa berkompetisi optimal," tegasnya.
Masalah sebenarnya bermula saat UU No.49 Tahun 1960 berbenturan dengan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebut piutang BUMN dan BUMD bukan piutang negara. Nah, selama ini piutang macet bank BUMN dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dianggap sebagai piutang negara.
Masalah sudah dibawa ke Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan piutang BUMN bukan merupakan piutang negara. Fatwa MA berbuah direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2005 dengan PP No.33 Tahun 2006. Sayangnya, PP baru belum bisa memberi solusi.
Meskipun begitu, Sahibul memberi catatan, proses hapus tagih harus dibingkai dengan aturan implementatif yang tegas agar tidak muncul penyimpangan. Aturan implementatif itu berupa aturan di bawah tingkat UU seperti Peraturan Pemerintah (PP).
Toh, Sahibul belum dapat memastikan parlemen akan menyetujui amandemen ini. "Masalah penerimaan Dewan sangat tergantung fraksi masing-masing," ujar Sahibul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar