Rabu, 15 September 2010

DPR Desak Pemerintah Genjot Pajak

JAKARTA (SINDO) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bekerja lebih keras untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini pada kisaran Rp606 triliun.
Ditjen Pajak memiliki waktu empat bulan untuk menggenjot penerimaan pajak sesuai dengan target yang sudah disepakati antara pemerintah dan DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara– Perubahan (APBN-P) 2010. “Masih terbuka kesempatan, apabila aparatur Ditjen Pajak lebih aktif lagi menggapai para pembayar pajak.Untuk itu,Ditjen Pajak harus bekerja extra ordinary (luar biasa),” kata Anggota Panja Perpajakan Komisi XI DPR Arif Budimanta di Jakarta,kemarin. Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak nonmigas per 23 Agustus 2010 baru mencapai 56,5%.

Masih tersisa 43,5% atau senilai Rp263 triliun yang harus dikumpulkan.Menurut Arif, masih banyak sektor penerimaan yang bisa dimaksimalkan antara lain keuangan,real estate,jasa,dan sektor-sektor yang berhubungan dengan sumber daya alam. DPR berjanji selalu mengawasi dan mengingatkan pemerintah agar target penerimaan pajak terealisasi. “Kami akan ingatkan dan awasi pemerintah bahwa pemerintah telah berjanji dengan rakyat sesuai dengan UU APNB-P 2010,”ujar Arif. Dalam APBN-P 2010, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pajak mencapai Rp606,11 triliun. Salah satu cara untuk mencapai target tersebut adalah meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) yang kini mendekati angka 19 juta.

Selain itu, target penerimaan pajak yang tersisa akan ditutup melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Intensifikasi dilakukan dengan pencairan tunggakan dan pemeriksaan. Wakil Ketua Kadin bidang UKM Sandiaga Uno mengatakan, masyarakat masih menunggu terobosan- terobosan baru Ditjen Pajak untuk menggenjot penerimaan negara. Meski kondisi yang terjadi belakangan menurunkan citra Ditjen Pajak, dia yakin, jika internal lembaga tersebut melakukan terobosan reformasi birokrasi, tidak menutup kemungkinan hasilnya akan positif.

“Dan yang terpenting, ada kenyamanan dan kejelasan saat pengusaha berurusan dengan petugas pajak,” ujarnya. Terkait reformasi birokrasi, Direktorat Jenderal Pajak berencana memisahkan fungsi Ditjen Pajak. Masalah kebijakan nantinya ditangani Badan Kebijakan Fiskal (BKF), sementara Ditjen Pajak sebagai eksekutor (pelaksana kebijakan). “Misalnya, aturan menyangkut pegawai,aturan pekerjaan,itu masih kita. Kalau fungsi regulasi itu tugas BKF,” kata Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo di kantor Kementerian Keuangan kemarin. Walau sudah menjadi agenda pemerintah,Tjiptardjo mengaku, hal ini akan dibahas kembali bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.

Pemisahan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih. Selain itu, pemisahan fungsi juga disebabkan beban kerja Ditjen Pajak semakin banyak dan berat. “Jadi, supaya terkoordinasi dengan baik,yabagibagi tugaslah,”tuturnya. Kepala BKF Agus Supriyanto menegaskan, pemisahan fungsi Ditjen Pajak akan dimulai pada kuartal IV/2010.Ada beberapa hal yang akan direvisi dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

“Kita sedang benahi dulu organisasinya, jadi ketika dilimpahkan ke BKF sudah ada rumahnya,”tuturnya. (wisnoe moerti/ bernadette lilia nova)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar