Sebagian besar negara di dunia telah melakukan pemisahan fungsi perencanaan dan pelaksanaan perpajakan. Di Indonesia, selama ini semua fungsi, baik pembuat regulasi maupun eksekusi pajak, menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pajak.
Jakarta--Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjadi pembuat kebijakan atau regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memulai tugasnya pada kuartal empat 2010. Untuk itu, BKF tengah mempersiapkan diri guna mengemban wewenang barunya sebagai pembuat kebijakan tersebut.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala BKF Agus Suprijanto, usai halal bihalal di Aula Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 14 September 2010.
"Nanti di kuartal empat 2010 akan dimulai. Ada beberapa divisi dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai akan dipindahkan ke BKF. Kita sedang benahi organisasinya. Jadi, ketika dilimpahkan ke BKF sudah ada rumahnya," jelas Agus.
Agus menjelaskan, sebagian besar negara di dunia telah melakukan pemisahan fungsi perencanaan dan pelaksanaan perpajakan.
”Di Indonesia, selama ini semua fungsi, baik pembuat regulasi maupun eksekusi pajak, menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pajak,” ujarmya.
"Kalau saya bikin aturan, lalu saya yang mengeksekusinya kan check and balances menjadi kurang. Jadi ini lebih kepada check and balances," jelasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar