Rabu, 15 September 2010

BI cabut izin 25 pedagang valas bukan bank

Oleh: Erna S. U. Girsang
JAKARTA: Bank Indonesia mencabut izin 25 Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB) setelah perusahaan itu tidak mengindahkan sanksi peringatan pertama, peringatan kedua, dan sanksi pemanggilan pengurus dan pemegang saham dari bank sentral.


"Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing," tulis BI dalam Pengumuman Pencabutan Izin Usaha Pedagang Valutas Asing Bukan Bank (PVA BB) yang dikutip Bisnis dari situs resmi BI pada sore ini.

Pencabutan izin itu juga dilakukan karena hingga saat ini seluruh PVA BB tersebut tidak mengindahkan dan menindaklanjuti sanksi pemanggilan pengurus dan pemegang saham dalam waktu lebih dari 6  bulan sejak dikeluarkannya sanksi tersebut.

"Sehubungan dengan sanksi pencabutan izin usaha tersebut, maka izin usaha 25 PVA BB tersebut menjadi tidak berlaku dan kepada seluruh pemegang saham dan pengurus PVA BB diwajibkan untuk mengembalikan Surat Izin Usaha (KPmIU), Sertifikat dan Logo PVA Berizin," tulis siaran pers BI.

Nama-nama PVA BB itu adalah PT Aneka Valasindo Lestari, PT Anugerah Siloam Valasindo, PT Apex Valasindo, PT Bina Arta Swadaya Money Changer, PT Bogoan, PT Davinzki Forexa, PT Dewata Artha Pratanshi, PT Diorra Prima Valutama, PT Duta Mustika Valasindo, dan PT Indovalas Kemalindo.

PT Indovalas Prima, PT Inko Asset, PT Megasari Investment, PT Miger Forexindo, PT Molindo Viega Egitama, PT Permata Leleangi Indovalas, PT Prima Indoses, PT Prima Prestasi Valutama, PT Prima Valasina, PT Rahayu Inti Valasindo, dan PT Royal Dana Ekatama.

PT Sumber Devisindo Bersama, PT Tuparev Valas, PT Tri Murti Valasindo, dan PT Yatim International Money Changer. (esu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar