Perbankan syariah dengan konsep perbankan universal dinilai dapat lebih siap dengan adanya aturan baru. Menurut pengamat ekonomi Iman Sugema, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan bagi lembaga keuangan dan nonbank serta pasar modal tentu berdampak pada bank syariah. Namun, hal yang juga terpenting adalah individu yang ditempatkan di OJK pun setidaknya memiliki ghirah atau semangat ekonomi syariah sehingga mampu lebih mengembangkan lembaga keuangan syariah.
“Nantinya akan tergantung pada regulator, akan ada banyak atau tidak teman-teman dari syariah terlibat di OJK. Kalau visinya tidak kental di OJK, maka sedikit-banyak akan terpengaruh pada bank syariah. Harus ada keterlibatan keluarga besar keuangan syariah di Indonesia,” kata Iman dalam diskusi Asbisindo mengenai OJK di Mirasari, Jakarta, Jumat malam (20/8).
Ia menambahkan secara fundamental perbankan syariah merupakan perbankan universal. Namun, tambahnya, denan konsep universal banking sebenarnya ada problematika mendasar. Ia mencontohkan saat krisis global, bank-bank yang mengalami kerugian parah justru adalah yang memiliki portofolio universal banking karena tidak ada sekat tegas antar pasar modal, pasar uang dan bank.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya E Siregar, mengatakan BI kini terus menyiapkan dan memperbaiki regulasi perbankan syariah. “Kita berkejaran dengan waktu untuk menyelesaikan regulasi. Jadi saat OJK terbentuk, regulasi sudah ada, sehingga bank syariah bisa tetap berjalan optimal siapa pun otoritasnya,” kata Mulya.
BI pun, tambahnya, telah menjalin hubungan baik dengan pemerintah dengan rencana dibuatnya Arsitektur Keuangan Syariah Indonesi. Ini diharapkan seperti Malaysia International Financial Center sehingga sejumlah kementerian saling bekerja sama membangun industri keuangan syariah.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Ahmad Riawan Amin, mengatakan penempatan individu di OJK haruslah memiliki semangat dan ghirah untuk mengembangkan keuangan syariah. “Seperti UU Perbankan Syariah sudah menjadi landasan, tapi dikembalikan lagi ke orangnya kalau tidak punya ghirah syariah maka tidak akan menghasilkan apa-apa,” kata Riawan. Oleh karena itu, tambahnya, OJK yang terkait dengan perbankan syariah harus mau koordinasi dengan Direktorat Perbankan Syariah BI, Dewan Syariah Nasional, dan Asbisindo.
Ia memaparkan setidaknya di dalam OJK nantinya cetak biru mengenai perbankan syariah dapat dimasukkan ke sana, bahkan jika perlu ditingkatkan. “Selain itu OJK ini juga pasti akan ‘menyambar’ UU yang lain. Saya tidak tahu apakah akan mengarah ke amandemen UU Perbankan Syariah, tetapi kalau diamandemen itu harus dilakukan hati-hati dan jangan sampai menghambat perkembangan perbankan syariah,” jelas Riawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar