Selasa, 31 Agustus 2010

Ditolak Kemenkeu, pendirian BUMN Fund bakal gagal

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) fund tampaknya tidak akan terealisasi. Maklum saja, Kementerian Keuangan menolak rencana yang digagas oleh Kementerian BUMN ini.

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan kepada Kementerian BUMN dengan nomor S-377/MK-06/2010 tanggal 2 Agustus 2010, pengelolaan saham minoritas di sejumlah perusahaan akan tetap dikelola Kementerian Keuangan, bukan oleh BUMN atau perusahaan lain.

Artinya, lewat surat ini Kementerian Keuangan menolak rencana pembentukan BUMN Fund. Asal tahu saja, pada rencana sebelumnya, BUMN Fund akan menunjuk anak usaha PT Danareksa, yakni PT Danareksa Capital untuk mengelola saham-saham minoritas pemerintah. Tujuannya, dengan saham minoritas tersebut, BUMN Fund akan mampu mencari pendanaan untuk membiayai berbagai proyek BUMN.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan penolakan ini memang sangat wajar. Sebab, berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, pemilik saham pemerintah di perusahaan manapun adalah Kementerian keuangan. "Jika dialihkan ke perusahaan BUMN tidak ada hukum yang jelas," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar