JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali dituntut menerapkan aturan baru. Giliran para bankir syariah yang berharap BI untuk segera menerbitkan aturan baru terkait restrukturisasi pembiayaan.
Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Yuslam Fauzi menilai, semakin cepat BI bisa menerbitkan aturan tersebut kian baik bagi industri perbankan syariah. "Sepertinya BI paham apa yang menjadi aspirasi kami. Lebih cepat diterapkan, lebih baik," kata Yuslam kepada KONTAN, Kamis (27/8).
Kebijakan baru itu nantinya akan mewakili perbankan syariah dalam industri perbankan. Sehingga perbankan syariah juga memiliki perlakuan yang sama alias equal treatment seperti perbankan konvensional.
Sebab, dengan aturan restrukturisasi pembiayaan, perbankan syariah ke depannya bisa merestrukturisasi kredit-kredit yang terbilang lancar alias masuk dalam kolektibilitas satu.
Yuslam menambahkan, aturan baru restrukturisasi perbankan syariah aka mendorong terciptanya keadaan saling menguntungkan antara nasabah dan perbankan. Nasabah akan terbantu karena bank ikut menolong bisnis mereka yang tak selalu mendapat keuntungan misalkan ketika iklim ekonomi memburuk.
Aturan menjaga NPF
Dampak penting lain dari penerbitan aturan baru restrukturisasi pembiayaan adalah membantu perbankan karena mencegah lonjakan pembiayaan bermasalah alias Non Performing Financing (NPF). "NPF menjadi terjaga. Itu keuntungannya," ujar Eriandi, Direktur Kepatuhan Bank Syariah Bukopin.
Direktur Syariah BI, Mulya Efendi Siregar mengakui, jika saat ini BI tengah menggodok kebijakan restrukturisasipembiayaan bagi perbankan syariah.
Selama ini, lanjut Mulya, perbankan syariah hanya bisa merestrukturisasi kredit yang masuk golongan kurang lancar alias kolektibilitas tiga ke bawah. Dengan restrukturisasi, maka pembiayaan bisa direkondisi. Caranya dengan penambahan atau pengurangan masa pembiayaannya. "Teman-teman perbankan syariah mengusulkan bagaimana jika saat masih lancar pembiayaan tersebut sudah bisa direstrukturisasi," tegas Mulya.
Hal itu, kata Mulya bertujuan, untuk menghadapi kondisi ekonomi jika tiba-tiba melorot. Sebab biasanya saat ekonomi memburuk, kolektibilitas satu pun bisa turun menjadi kolektiblitas dua dengan cepat.
Secara tak langsung, restrukturisasi dinilai akan berdampak ke permodalan bank syariah. Maklum saja, secara langsung NPF akan berpengaruh terhadap kesehatan bank. Jika NPF membumbung, tentu saja bank harus menyediakan pencadangan alias provisi yang juga besar. Provisi ini akan menggerus pendapatan bank.
Yuslam bilang, kebijakan baru memang ada pengaruhnya terhadap modal tidak secara langsung. "Kaitan langsungnya dengan laba. Kalau laba menurun, bisa mengakibatkan modal juga mengecil," kata Yuslam.
BI mencatat, NPF bank syariah per Mei 2010 pernah mencapai 4,77%. Angka ini merupakan NPF tertinggi sepanjang 2010. Namun, pada Juni 2010, NPF bank syariah sebesar 3,89% alias menurun 0,5% jika dibandingkan Juni 2009 yang sebesar 4,39%.
Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Yuslam Fauzi menilai, semakin cepat BI bisa menerbitkan aturan tersebut kian baik bagi industri perbankan syariah. "Sepertinya BI paham apa yang menjadi aspirasi kami. Lebih cepat diterapkan, lebih baik," kata Yuslam kepada KONTAN, Kamis (27/8).
Kebijakan baru itu nantinya akan mewakili perbankan syariah dalam industri perbankan. Sehingga perbankan syariah juga memiliki perlakuan yang sama alias equal treatment seperti perbankan konvensional.
Sebab, dengan aturan restrukturisasi pembiayaan, perbankan syariah ke depannya bisa merestrukturisasi kredit-kredit yang terbilang lancar alias masuk dalam kolektibilitas satu.
Yuslam menambahkan, aturan baru restrukturisasi perbankan syariah aka mendorong terciptanya keadaan saling menguntungkan antara nasabah dan perbankan. Nasabah akan terbantu karena bank ikut menolong bisnis mereka yang tak selalu mendapat keuntungan misalkan ketika iklim ekonomi memburuk.
Aturan menjaga NPF
Dampak penting lain dari penerbitan aturan baru restrukturisasi pembiayaan adalah membantu perbankan karena mencegah lonjakan pembiayaan bermasalah alias Non Performing Financing (NPF). "NPF menjadi terjaga. Itu keuntungannya," ujar Eriandi, Direktur Kepatuhan Bank Syariah Bukopin.
Direktur Syariah BI, Mulya Efendi Siregar mengakui, jika saat ini BI tengah menggodok kebijakan restrukturisasipembiayaan bagi perbankan syariah.
Selama ini, lanjut Mulya, perbankan syariah hanya bisa merestrukturisasi kredit yang masuk golongan kurang lancar alias kolektibilitas tiga ke bawah. Dengan restrukturisasi, maka pembiayaan bisa direkondisi. Caranya dengan penambahan atau pengurangan masa pembiayaannya. "Teman-teman perbankan syariah mengusulkan bagaimana jika saat masih lancar pembiayaan tersebut sudah bisa direstrukturisasi," tegas Mulya.
Hal itu, kata Mulya bertujuan, untuk menghadapi kondisi ekonomi jika tiba-tiba melorot. Sebab biasanya saat ekonomi memburuk, kolektibilitas satu pun bisa turun menjadi kolektiblitas dua dengan cepat.
Secara tak langsung, restrukturisasi dinilai akan berdampak ke permodalan bank syariah. Maklum saja, secara langsung NPF akan berpengaruh terhadap kesehatan bank. Jika NPF membumbung, tentu saja bank harus menyediakan pencadangan alias provisi yang juga besar. Provisi ini akan menggerus pendapatan bank.
Yuslam bilang, kebijakan baru memang ada pengaruhnya terhadap modal tidak secara langsung. "Kaitan langsungnya dengan laba. Kalau laba menurun, bisa mengakibatkan modal juga mengecil," kata Yuslam.
BI mencatat, NPF bank syariah per Mei 2010 pernah mencapai 4,77%. Angka ini merupakan NPF tertinggi sepanjang 2010. Namun, pada Juni 2010, NPF bank syariah sebesar 3,89% alias menurun 0,5% jika dibandingkan Juni 2009 yang sebesar 4,39%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar