JAKARTA: Komisi XI DPR mengusulkan agar kepemilikan saham perbankan oleh investor asing dibatasi hingga 49% guna melindungi pertumbuhan perbankan dalam negeri di samping untuk mempermudah pengawasan atas sektor industri tersebut.
Usulan itu disampaikan oleh dua anggota Komisi XI DPR masing-masing Maruarar Sirait dari PDIP dan Achsanul Qosasi dari Partai Demokrat dalam satu diskusi bertema "Mampukah Komisioner OJK melindungi nasabah ?" di Gedung DPR, Rabu 30 Mei 2012.
baca selengkapnya di :
http://www.bisnis.com/articles/saham-bank-investor-asing-sebaiknya-dibatasi-hingga-49-percent
Usulan itu disampaikan oleh dua anggota Komisi XI DPR masing-masing Maruarar Sirait dari PDIP dan Achsanul Qosasi dari Partai Demokrat dalam satu diskusi bertema "Mampukah Komisioner OJK melindungi nasabah ?" di Gedung DPR, Rabu 30 Mei 2012.
baca selengkapnya di :
http://www.bisnis.com/articles/saham-bank-investor-asing-sebaiknya-dibatasi-hingga-49-percent
Tidak ada komentar:
Posting Komentar