JAKARTA - Moratorium atau penghentian sementara pembayaran kewajiban
utang Indonesia merupakan cara strategis untuk mengatasi makin lebarnya
kesenjangan kesejahteraan antara warga kaya dan miskin. Dana hasil
moratorium itu harus digunakan untuk membiayai program prorakyat miskin
dan petani kecil yang diatur regulasi tegas agar mampu mengangkat
kesejahteraan mereka sekaligus mempersempit kesenjangan.
baca selengkapnya di:
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/92022/hl
baca selengkapnya di:
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/92022/hl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar