JAKARTA (IFT) - Sebanyak 31 perusahaan asuransi baik umum maupun jiwa
memiliki modal di bawah ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) pada tahun lalu sebesar Rp 70 miliar. Menurut
pejabat Bapepam-LK, regulator akan meminta komitmen pengembangan bisnis
perusahaan untuk memenuhi ketentuan permodalan perusahaan asuransi
tersebut.
baca selengkapnya di :
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/27407/31-Asuransi-Kekurangan-Modal
baca selengkapnya di :
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/27407/31-Asuransi-Kekurangan-Modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar