http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/89743
JAKARTA - Penghematan anggaran belum terlambat dilakukan, asalkan bukan
sekadar wacana atau lip service. Untuk itu, pemerintah harus bisa
menjadi panutan utama dengan membuat program penghematan yang
terstruktur dan nyata seperti penghapusan badan atau lembaga yang
terbukti tidak efisien dan hanya menghambur-hamburkan uang pajak rakyat.
Pemerintah juga diingatkan untuk tidak berwacana lagi tentang pengelolaan anggaran secara berimbang dan pengurangan utang. Dalam delapan tahun terakhir, utang Indonesia melambung 41,59 persen mendekati 2.000 triliun rupiah. Yang paling mengkhawatirkan adalah pemerintah tidak memiliki sumber dana untuk memenuhi kewajiban utang selain menarik utang baru.
Anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta, menyatakan tanpa ketegasan sikap, penghematan anggaran hanya sebatas lip service. Karena itu, ke depan, kementerian dan lembaga (K/L) yang gagal mencapai target penyerapan belanja modal harus diberi hukuman yang keras.
"Anggaran mereka harus dipangkas," ujar Arif di Jakarta, Minggu (29/4).
Ia menambahkan sebenarnya pemerintah secara tidak sengaja telah melakukan penghematan dari APBN yang tidak terserap setiap tahun. Sayangnya, penyerapan anggaran yang rendah justru didominasi oleh belanja modal yang sebenarnya bisa menghasilkan efek pengganda bagi perekonomian.
Oleh karena itu, Arif mengharapkan K/L yang berkinerja buruk diberikan sanksi tegas guna memberikan efek jera. "Saya kira masih ada waktu bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan. Dua tahun waktu yang lebih dari cukup untuk memperbaiki kualitas fiskal dan pembangunan ekonomi Indonesia," jelas dia.
Seperti dikabarkan, pemerintah menggulirkan kampanye penghematan anggaran setelah proposal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mendapat fasilitas keringanan harga atau bersubsidi tidak disetujui DPR.
Untuk mengompensasi anggaran subsidi premium dan solar eceran, pemerintah berencana memangkas anggaran K/L rata-rata 8 persen dari anggaran semula. Namun, pemangkasan secara pukul rata dinilai tidak tepat jika tidak memilah pos yang produktif.
Senada dengan Arif, pengamat ekonomi dari Universitas Ma Chung, Malang, Moch Doddy Arifianto, menambahkan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penghematan masih terbuka lebar, asalkan diaktualisasikan dengan pemantauan dan disiplin. Selama ini, dia menilai gerakan penghematan anggaran hanya sebatas lip service karena implementasinya di lapangan tidak jelas. Bahkan, manajemen anggaran pemerintah tidak mencerminkan penghematan.
Padahal, menurut Doddy, penghematan sebenarnya bisa dimulai dari level pemerintah. Caranya dengan mengaji ulang keefektifan badan, komisi, maupun komite yang dibentuk pemerintah.
"Ukurannya efektif dilihat dari hasil kerja. Selain itu, bisa dilihat apakah badan itu tumpang tindih dengan struktur K/L. Kalau tidak efektif, sebaiknya dipangkas. Lembaga ini dibiayai oleh negara sehingga kalau memboroskan anggaran lebih baik ditiadakan," tegas Doddy.
Kebijakan Utang
Pengamat ekonomi dari FEB UGM, Awan Santosa, mengingatkan sisa dua tahun masa kerja pemerintahan saat ini harus sebanyak mungkin diisi dengan kebijakan yang nyata-nyata mendukung kepentingan rakyat. Contohnya adalah upaya mengatasi persoalan utang yang dianggap sudah sangat memberatkan belanja negara.
Berdasarkan data, dalam delapan tahun terakhir, utang Indonesia membengkak 41,59 persen, yakni dari semula 1.313 triliun rupiah pada 2005 menjadi 1.859 triliun rupiah pada Februari 2012 (lihat grafis).
Hal lain mengenai utang yang mengkhawatirkan adalah kemampuan bayar pemerintah yang sangat rendah. Hal itu bisa terlihat dari keseimbangan primer yang terus menyusut. Pasalnya, sisa dana dari penerimaan negara dikurangi pengeluaran rutin di luar kewajiban membayar bungan dan cicilan pokok makin menyusut, bahkan bisa minus.
Jika hal itu tidak diatasi, generasi mendatang akan makin kehilangan kapasitas fiskal untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat karena penerimaan negara tidak mampu lagi menutup kewajiban utang. Akibatnya, Indonesia hanya bisa membayar utang dengan menarik utang baru sampai anggaran benar-benar kolaps.
Awan juga menunjuk UU Penanaman Modal, UU Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal, UU Perkebunan, hingga yang paling baru, UU Pengadaan Tanah, sebagai regulasi yang lebih banyak menguntungkan pihak luar. "Dominasi modal asing dan keterjebakan utang dua-duanya inkonstitusional karena menabrak amanat Pasal 33 UUD 1945," tegas Awan. YK/lex/AR-2
JAKARTA - Penghematan anggaran belum terlambat dilakukan, asalkan bukan
sekadar wacana atau lip service. Untuk itu, pemerintah harus bisa
menjadi panutan utama dengan membuat program penghematan yang
terstruktur dan nyata seperti penghapusan badan atau lembaga yang
terbukti tidak efisien dan hanya menghambur-hamburkan uang pajak rakyat.Pemerintah juga diingatkan untuk tidak berwacana lagi tentang pengelolaan anggaran secara berimbang dan pengurangan utang. Dalam delapan tahun terakhir, utang Indonesia melambung 41,59 persen mendekati 2.000 triliun rupiah. Yang paling mengkhawatirkan adalah pemerintah tidak memiliki sumber dana untuk memenuhi kewajiban utang selain menarik utang baru.
Anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta, menyatakan tanpa ketegasan sikap, penghematan anggaran hanya sebatas lip service. Karena itu, ke depan, kementerian dan lembaga (K/L) yang gagal mencapai target penyerapan belanja modal harus diberi hukuman yang keras.
"Anggaran mereka harus dipangkas," ujar Arif di Jakarta, Minggu (29/4).
Ia menambahkan sebenarnya pemerintah secara tidak sengaja telah melakukan penghematan dari APBN yang tidak terserap setiap tahun. Sayangnya, penyerapan anggaran yang rendah justru didominasi oleh belanja modal yang sebenarnya bisa menghasilkan efek pengganda bagi perekonomian.
Oleh karena itu, Arif mengharapkan K/L yang berkinerja buruk diberikan sanksi tegas guna memberikan efek jera. "Saya kira masih ada waktu bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan. Dua tahun waktu yang lebih dari cukup untuk memperbaiki kualitas fiskal dan pembangunan ekonomi Indonesia," jelas dia.
Seperti dikabarkan, pemerintah menggulirkan kampanye penghematan anggaran setelah proposal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mendapat fasilitas keringanan harga atau bersubsidi tidak disetujui DPR.
Untuk mengompensasi anggaran subsidi premium dan solar eceran, pemerintah berencana memangkas anggaran K/L rata-rata 8 persen dari anggaran semula. Namun, pemangkasan secara pukul rata dinilai tidak tepat jika tidak memilah pos yang produktif.
Senada dengan Arif, pengamat ekonomi dari Universitas Ma Chung, Malang, Moch Doddy Arifianto, menambahkan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penghematan masih terbuka lebar, asalkan diaktualisasikan dengan pemantauan dan disiplin. Selama ini, dia menilai gerakan penghematan anggaran hanya sebatas lip service karena implementasinya di lapangan tidak jelas. Bahkan, manajemen anggaran pemerintah tidak mencerminkan penghematan.
Padahal, menurut Doddy, penghematan sebenarnya bisa dimulai dari level pemerintah. Caranya dengan mengaji ulang keefektifan badan, komisi, maupun komite yang dibentuk pemerintah.
"Ukurannya efektif dilihat dari hasil kerja. Selain itu, bisa dilihat apakah badan itu tumpang tindih dengan struktur K/L. Kalau tidak efektif, sebaiknya dipangkas. Lembaga ini dibiayai oleh negara sehingga kalau memboroskan anggaran lebih baik ditiadakan," tegas Doddy.
Kebijakan Utang
Pengamat ekonomi dari FEB UGM, Awan Santosa, mengingatkan sisa dua tahun masa kerja pemerintahan saat ini harus sebanyak mungkin diisi dengan kebijakan yang nyata-nyata mendukung kepentingan rakyat. Contohnya adalah upaya mengatasi persoalan utang yang dianggap sudah sangat memberatkan belanja negara.
Berdasarkan data, dalam delapan tahun terakhir, utang Indonesia membengkak 41,59 persen, yakni dari semula 1.313 triliun rupiah pada 2005 menjadi 1.859 triliun rupiah pada Februari 2012 (lihat grafis).
Hal lain mengenai utang yang mengkhawatirkan adalah kemampuan bayar pemerintah yang sangat rendah. Hal itu bisa terlihat dari keseimbangan primer yang terus menyusut. Pasalnya, sisa dana dari penerimaan negara dikurangi pengeluaran rutin di luar kewajiban membayar bungan dan cicilan pokok makin menyusut, bahkan bisa minus.
Jika hal itu tidak diatasi, generasi mendatang akan makin kehilangan kapasitas fiskal untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat karena penerimaan negara tidak mampu lagi menutup kewajiban utang. Akibatnya, Indonesia hanya bisa membayar utang dengan menarik utang baru sampai anggaran benar-benar kolaps.
Awan juga menunjuk UU Penanaman Modal, UU Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal, UU Perkebunan, hingga yang paling baru, UU Pengadaan Tanah, sebagai regulasi yang lebih banyak menguntungkan pihak luar. "Dominasi modal asing dan keterjebakan utang dua-duanya inkonstitusional karena menabrak amanat Pasal 33 UUD 1945," tegas Awan. YK/lex/AR-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar