http://investasi.kontan.co.id/news/rasio-efek-syariah-jadi-lebih-kecil
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menerbitkan revisi peraturan tentang
kriteria dan penerbitan daftar efek syariah (DES). Aturan
KEP-208/BL/2012 itu memuat tentang penyempurnaan kriteria rasio keuangan
dalam hal utang berbasis bunga.
Ketua Bapepam LK Nurhaida dalam rilis Jumat (27/4) menjelaskan, efek syariah harus mempunyai rasio utang berbasis bunga dibanding total aset, tidak boleh lebih dari 45%. Pada peraturan sebelumnya KEP-180/BL/2009, rasio utang berbasis bunga dibandingkan ekuitas tidak lebih dari 82%.
Selain itu, efek syariah tersebut harus memenuhi kriteria kegiatan usaha dan rasio terkait pendapatan non halal.
Ketua Bapepam LK Nurhaida dalam rilis Jumat (27/4) menjelaskan, efek syariah harus mempunyai rasio utang berbasis bunga dibanding total aset, tidak boleh lebih dari 45%. Pada peraturan sebelumnya KEP-180/BL/2009, rasio utang berbasis bunga dibandingkan ekuitas tidak lebih dari 82%.
Selain itu, efek syariah tersebut harus memenuhi kriteria kegiatan usaha dan rasio terkait pendapatan non halal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar