http://www.bisnis.com/articles/hasil-hutan-harga-patokan-diturunkan
JAKARTA: Kementerian Perdagangan merevisi harga patokan hasil hutan
untuk penghitungan provisi sumber daya hutan. Beberapa harga mengalami
penurunan cukup tajam.
Revisi tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan No.
22/M-DAG/PER/4/2012 tentang Perubahan Atas Permendag No.
12/M-DAG/PER/3/3012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk
Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan.
Di dalam peraturan terbaru, beberapa harga patokan hasil hutan turun cukup tajam dibandingkan dengan sebelumnya.
Misalnya, kayu bulat jenis meranti yang berasal dari Sumatra,
Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku harga patokan yang berlaku 24 April
2012 hingga 30 Juni 2012 adalah Rp600.000/m3, sementara pada peraturan yang lama mencapai Rp1,27 juta/m3.
Adapun harga patokan kayu bulat jenis rimba campuran menjadi Rp360.000/m3 dari sebelumnya Rp953.000/m3.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo mengatakan sejumlah pelaku
usaha di sektor kehutanan memang keberatan dengan harga pokok yang
ditetapkan sebelumnya.
“Harga pokok sebelumnya itu ditetapkan berdasarkan harga jual rata-rata
yang berlaku di pasar domestik dan internasional. Sementara itu,
Kementerian Kehutanan memberikan penafsiran bahwa harga untuk acuan
harga pokok adalah yang di tingkat petani,” katanya beberapa waktu lalu.
Karena adanya penafsiran yang berbeda, katanya, Kemendag kemudian melakukan revisi terhadap Permendag No.12/2012 tersebut.
Adapun biaya provisi sumber daya hutan juga bukan dikutip oleh Kemendag
namun Kementerian Kehutanan sebagai penerimaan negara bukan pajak
(PNBP).
“Kemendag diamanatkan untuk menetapkan harga patokan tersebut. Tetapi,
kemudian ada penafsiran yang berbeda mengenai skema penentuan harga
patokan itu, jadi ada revisi,” kata Gunaryo.
Khusus hasil hutan jenis kayu, pemerintah juga mulai mendorong kualitas
komoditas alam tersebut melalui pemberlakuan sistem verifikasi
legalitas kayu (SVLK).
Dubes Uni Eropa untuk Indonesia, Brunei Darussalam, dan Asean Julian
Wilson mengatakan produk kayu asal Indonesia bisa dinilai berisiko
rendah dibandingkan dengan negara pesaing lainnya jika ada sertifikat
itu.
“Saat ini kayu dari Indonesia sekitar 10% dari total ekspor kayu ke Uni
Eropa. Indonesia bisa menjaga ekspor bahkan lebih dari 10% [ketika
SLVK] berlaku resmi,” katanya.
Adapun Nilai ekspor kayu Indonesia pada 2010 sebesar US$1,49 miliar dengan volume 2,77 juta m3, naik dibandingkan dengan 2009 yakni US$1,37 miliar dengan volume 2,27 m3. (sut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar