http://www.republika.co.id/berita/syariah/bisnis/12/02/01/lypncq-spin-off-dorong-perusahaan-asuransi-syariah-kompetitif
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemisahan unit usaha syariah (spin off)
di perusahaan asuransi dinilai akan menjadi stimulus bagi pertumbuhan
industri asuransi syariah. Dorongan pemisahan unit usaha syariah
tersebut nantinya akan dimasukkan dalam undang-undang perasuransian.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Yudha Pratama, mengatakan pemisahan unit usaha syariah di perusahaan asuransi akan mendorong industri semakin kompetitif. Ketika sudah menjadi badan usaha sendiri, kinerja perusahaan asuransi syariah akan lebih terdorong agar sepadan dengan perusahaan lain.
“Dengan begitu, semestinya (industri asuransi syariah) akan lebih besar, “ kata Yudha.
Jika ada aturan yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah, Yudha menilai perusahaan asuransi perlu waktu untuk mempertimbangkan modal dan sumber daya manusia (SDM). Kalau mau pisah, perusahaan harus melihat dulu apakah modal sudah mencukupi atau perlu ada penambahan. Sedikitnya modal yang perlu ditambahkan perusahaan untuk spin off unit syariah sebesar Rp 50 miliar.
Lantaran perlu tambah modal, pemisahan unit usaha syariah dinilai masih tergantung kebijakan perusahaan induk. Karena itu, peraturan yang mengatur pemisahan unit usaha syariah perlu menekankan komitmen perusahaan induk. Karena, kata Yudha, perusahaan induk terkadang memilih fokus memperbesar bisnis dulu daripada penambahan modal.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Yudha Pratama, mengatakan pemisahan unit usaha syariah di perusahaan asuransi akan mendorong industri semakin kompetitif. Ketika sudah menjadi badan usaha sendiri, kinerja perusahaan asuransi syariah akan lebih terdorong agar sepadan dengan perusahaan lain.
“Dengan begitu, semestinya (industri asuransi syariah) akan lebih besar, “ kata Yudha.
Jika ada aturan yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah, Yudha menilai perusahaan asuransi perlu waktu untuk mempertimbangkan modal dan sumber daya manusia (SDM). Kalau mau pisah, perusahaan harus melihat dulu apakah modal sudah mencukupi atau perlu ada penambahan. Sedikitnya modal yang perlu ditambahkan perusahaan untuk spin off unit syariah sebesar Rp 50 miliar.
Lantaran perlu tambah modal, pemisahan unit usaha syariah dinilai masih tergantung kebijakan perusahaan induk. Karena itu, peraturan yang mengatur pemisahan unit usaha syariah perlu menekankan komitmen perusahaan induk. Karena, kata Yudha, perusahaan induk terkadang memilih fokus memperbesar bisnis dulu daripada penambahan modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar