Rabu, 29 Februari 2012

RENCANA INVESTASI: Pemda dihimbau susun RUPM

http://www.bisnis.com/articles/rencana-investasi-pemda-dihimbau-susun-rupm
Large_new_gita_wirjawan__3_
JAKARTA : Pemerintah mengimbau seluruh pemerintah daerah membuat Rencana Umum Penanaman Modal  (RUPM) sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 pada awal Februari lalu.
 
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, wajib membuat RUPM untuk membangun iklum investasi yang berdaya saing.
 
“Kami juga ingin mendorong diversifikasi dan peningkatan ekonomi yang bernilai tambah. Selain itu, mendorong pemerataan kegiatan ekonomi nasional,” ujar Gita dalam di Jakarta  hari ini.
 
Deputi Perencanaan Investasi BKPM Tamba P. Hutapea mengatakan Pemda harus menyelesaikan rancangan RUPM paling tidak sampai akhir tahun ini. selanjutnya, BKPM akan melakukan evaluasi rancangan setiap dua tahun sekali.
 
Secara umum, Gita menjelaskan pemerintah tidak memberi sanksi tegas terhadap daerah yang belum membuat RUPM. Tetapi, lanjut dia, daerah tersebut bisa tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan peluang penanaman modal. Terhambatnya investasi, menurut dia, akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
 
“Sanksi tidak ada, tapi sanksi umum tidak bisa terjadi penanaman modal lini apa yang diinginkan masyarakat setempat,” katanya.
 
Tamba menjelaskan RUPM merupakan dokumen perencanaan jangka panjang, yakni sampai 2025, yang bersifat komplementer terhadap perencanaan sektoral. Dengan begitu, sambung dia, dapat berfungsi mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait di bidang penanaman modal 
 
“Diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dengan penetapan prioritas dari sektor-sektor yang akan dipromosikan oleh masing-masing institusi,” ujar Tamba.
 
Adapun, peta panduan implementasi RUPM disusun dalam empat fase, yakni pengembangan penanaman modal yang relatif mudah dan cepat menghasilkan. Sementara fase kedua, percepatan pembangunan infrastruktur dan energi, fase ketiga, pengembangan industri skala besar. Fase terakhir, pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan.
 
Gita menerangkan sebanyak tujuh elemen utama dirumuskan dalam kebijakan RUPM. Ketujuh elemen antara lain, perbaikan iklim investasi, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan, infrastruktur, dan energi. 
 
Selain itu, investasi berwawasan lingkungan, dan pemberdayaan Usaha, Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. Selanjutnya, pemberian fasilitas, kemudahan, dan insentif investasi. Elemen terakhir, promosi penanaman modal.
 
Penerbitan Perpres, menurut Gita, merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 4 disebutkan pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal yang diwujudkan dalam bentuk RUPM.
 
RUPM disusun berdasarkan hasil pembahasan dari seluruh pemangku kepentingan, antara lain Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), akademisi, dunia usaha, dan asosiasi. (sut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar