http://www.bisnis.com/articles/rencana-investasi-pemda-dihimbau-susun-rupm
JAKARTA : Pemerintah mengimbau seluruh pemerintah daerah membuat
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sejalan dengan terbitnya Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2012 pada awal Februari lalu.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan
mengatakan pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun
kabupaten/kota, wajib membuat RUPM untuk membangun iklum investasi yang
berdaya saing.
“Kami juga ingin mendorong diversifikasi dan peningkatan ekonomi yang
bernilai tambah. Selain itu, mendorong pemerataan kegiatan ekonomi
nasional,” ujar Gita dalam di Jakarta hari ini.
Deputi Perencanaan Investasi BKPM Tamba P. Hutapea
mengatakan Pemda harus menyelesaikan rancangan RUPM paling tidak sampai
akhir tahun ini. selanjutnya, BKPM akan melakukan evaluasi rancangan
setiap dua tahun sekali.
Secara umum, Gita menjelaskan pemerintah tidak memberi sanksi tegas
terhadap daerah yang belum membuat RUPM. Tetapi, lanjut dia, daerah
tersebut bisa tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan peluang
penanaman modal. Terhambatnya investasi, menurut dia, akan memengaruhi
pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
“Sanksi tidak ada, tapi sanksi umum tidak bisa terjadi penanaman modal lini apa yang diinginkan masyarakat setempat,” katanya.
Tamba menjelaskan RUPM merupakan dokumen perencanaan jangka panjang,
yakni sampai 2025, yang bersifat komplementer terhadap perencanaan
sektoral. Dengan begitu, sambung dia, dapat berfungsi mensinergikan dan
mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait di bidang
penanaman modal
“Diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dengan penetapan prioritas
dari sektor-sektor yang akan dipromosikan oleh masing-masing institusi,”
ujar Tamba.
Adapun, peta panduan implementasi RUPM disusun dalam empat fase, yakni
pengembangan penanaman modal yang relatif mudah dan cepat menghasilkan.
Sementara fase kedua, percepatan pembangunan infrastruktur dan energi,
fase ketiga, pengembangan industri skala besar. Fase terakhir,
pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan.
Gita menerangkan sebanyak tujuh elemen utama dirumuskan dalam kebijakan
RUPM. Ketujuh elemen antara lain, perbaikan iklim investasi, persebaran
penanaman modal, fokus pengembangan pangan, infrastruktur, dan energi.
Selain itu, investasi berwawasan lingkungan, dan pemberdayaan Usaha,
Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. Selanjutnya, pemberian fasilitas,
kemudahan, dan insentif investasi. Elemen terakhir, promosi penanaman
modal.
Penerbitan Perpres, menurut Gita, merupakan tindak lanjut dari
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 4
disebutkan pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal yang
diwujudkan dalam bentuk RUPM.
RUPM disusun berdasarkan hasil pembahasan dari seluruh pemangku
kepentingan, antara lain Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Kamar
Dagang dan Industri (KADIN), akademisi, dunia usaha, dan asosiasi. (sut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar