http://www.bisnis.com/articles/ojk-terbentuk-lps-akan-periksa-bank
Ketua Komisioner LPS Heru Budiargo mengatakan lembaga saat ini tengah mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk memenuhi ketentuan UU OJK agar pihaknya juga melakukan pemeriksaan bank untuk keperluan penanganan bank gagal.
“LPS dalam mendukung OJK tengah menyiapkan infrastruktur dan SDM [sumber daya manusia] untuk memeriksa bank terkait OJK,” ujarnya dalam diskusi Bunga Penjaminan Simpanan dan Upaya Penurunan Bunga Kredit di Gedung LPS, hari ini (02/02).
Menurutnya, dengan tugas baru LPS dalam pemeriksaan bank perlu melakukan pengorganisasian sumberdaya dan manajemen risiko secara baik. Pasalnya hal tersebut juga akan membantu LPS dalam menetapkan bank gagal atau perlu diselamatkan.
Dalam UU OJK memang LPS diberikan kewenangan memeriksa bank untuk memastikan apabila suatu bank dalam keadaan ‘sakit’ atau gagal operasional perlu diselamatkan atau dilikuidasi.
Hal tersebut berkaca dari pengalaman penyelamatan PT Bank Century Tbk yang menelan biaya lebih besar dari proyeksi semula. Penyelamatan bank yang kini bernama Mutiara itu menelan dana Rp6,7 triliun dari proyeksi semula di bawah Rp1 triliun. (Bsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar