Selasa, 28 Februari 2012

KAWASAN BERIKAT: DPR minta PMK No.147/2011 direvisi

http://www.bisnis.com/articles/kawasan-berikat-dpr-minta-pmk-no-dot-147-slash-2011-direvisi
JAKARTA: Pimpinan Komisi VI DPR menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/2011 tentang Kawasan Berikat  perlu direvisi, karena telah berdampak luar biasa pada sektor industri menyusul adanya keberatan pihak pelaku usaha dalam dan luar negeri.
 Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan peraturan tersebut menunjukkan Kementerian Keuangan tidak memahami kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Apalagi, ujarnya, peraturan itu sudah berkali-kali mendapat penolakan dari DPR dan meminta untuk direvisi. Alasannya, kebijakan itu telah  mengancam industri dalam negeri di tengah membaiknya pertumbuhan ekonomi nasional akhir-akhir ini.
“Dampaknya luar biasa. Tidak ada solusi lain kecuali pemerintah harus merevisi peraturan (PMK) itu. Ini masalah ketidakmengertian Kementerian Keuangan dengan kondisi di lapangan,” ujar Airlangga dalam satu diskusi publik soal PMK 147 hari ini. 
Dia menyebutkan selain Asosiasi Industri Garmen, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin),  pihak investor Korea Selatan pun ikut komplain dengan kebijakan itu.
Pada akhir Desember 2011, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tentang relokasi kawasan berikat (bonded zone). Selain itu, dikeluarkan PMK nomor 225/PMK.04/2011 tentang perubahan PMK 147 yang mewajibkan seluruh industri kawasan berikat yang lahannya kurang dari 1 hektare pindah ke kawasan industri.
Menurutnya, dampak yang luar biasa itu tidak saja pada sektor ekonomi, namun juga terhadap kerawanan sosial karena ribuan pekerja terancam diberhentikan dari pekerjaan mereka karena relokasi industri. Padahal, ujar Airlangga menyontohkan, seluruh lahan industri di Jawa Barat sudah terjual habis sehingga relokasi itu sulit dilakukan.
“Ada apa di balik kebijakan ini,?” ujarnya mempertanyakan. Dia menyebutkan kebijakan itu tidak jelas menguntungkan siapa, namun merugikan kalangan industri. Saat ini, terdapat 1.557 kawasan berikat dan 473 gedung berikat yang menikmati fasilitas bebas bea. Sedangkan jumlah perusahaan yang ada di kawasan tersebut sekitar 2.300 industri.
Terhadap peraturan yang mencantumkan kewajiban untuk menghilangkan tenaga alihdaya dalam kurun waktu satu tahun, Airlangga berpendapat hal itu jelas merugikan perusahaan tekstil dan industri garmen. Pasalnya, ekspor garmen sangat ditentukan oleh musim sehingga perusahaan tersebut tidak bisa mempekerjakan karyawannya secara permanen.
“Dengan peraturan ini industri stategis kita terpuruk selain dampak lain seperti ancaman terhadap investasi asing,” ujarnya. 
Dia juga menyebutkan pembatasan wajib menjual produk industri di kawasan berikat ke pasar dalam negeri sebesar 25% dan sisanya wajib ekspor sebesar 75%, sangat memukul industri strategis seperti sektor otomotif. Padahl, ujarnya pertumbuhan sektor tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di dunia.
Pada bagian lain Airlangga menilai kebijakan Kementeria Keuangan itu tidak dibuat atas koordinasi secara mendalam dengan kementerian teknis seperti dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan serta BKPM.
"Kebijakan dan pengaturan soal perpindahan kawasan industri semestinya menjadi domain kementerian teknis, yaitu Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan,"  katanya.
Airlangga menduga tidak pekanya aturan soal kawasan berikat dalam produk hukum tersebut karena tidak dilibatkannya menteri teknis secara intensif. (sut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar