http://www.bisnis.com/articles/kawasan-berikat-dpr-minta-pmk-no-dot-147-slash-2011-direvisi
JAKARTA: Pimpinan Komisi VI DPR menilai Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 147/2011 tentang Kawasan Berikat perlu direvisi, karena telah
berdampak luar biasa pada sektor industri menyusul adanya keberatan
pihak pelaku usaha dalam dan luar negeri.
Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan peraturan tersebut menunjukkan Kementerian Keuangan tidak memahami kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Apalagi, ujarnya, peraturan itu sudah berkali-kali mendapat penolakan
dari DPR dan meminta untuk direvisi. Alasannya, kebijakan itu telah
mengancam industri dalam negeri di tengah membaiknya pertumbuhan
ekonomi nasional akhir-akhir ini.
“Dampaknya luar biasa. Tidak ada solusi lain kecuali pemerintah harus
merevisi peraturan (PMK) itu. Ini masalah ketidakmengertian Kementerian
Keuangan dengan kondisi di lapangan,” ujar Airlangga dalam satu diskusi
publik soal PMK 147 hari ini.
Dia menyebutkan selain Asosiasi Industri Garmen, Asosiasi Pengusaha
Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), pihak investor Korea
Selatan pun ikut komplain dengan kebijakan itu.
Pada akhir Desember 2011, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK Nomor
147/PMK.04/2011 tentang relokasi kawasan berikat (bonded zone). Selain
itu, dikeluarkan PMK nomor 225/PMK.04/2011 tentang perubahan PMK 147
yang mewajibkan seluruh industri kawasan berikat yang lahannya kurang
dari 1 hektare pindah ke kawasan industri.
Menurutnya, dampak yang luar biasa itu tidak saja pada sektor ekonomi,
namun juga terhadap kerawanan sosial karena ribuan pekerja terancam
diberhentikan dari pekerjaan mereka karena relokasi industri. Padahal,
ujar Airlangga menyontohkan, seluruh lahan industri di Jawa Barat sudah
terjual habis sehingga relokasi itu sulit dilakukan.
“Ada apa di balik kebijakan ini,?” ujarnya mempertanyakan. Dia
menyebutkan kebijakan itu tidak jelas menguntungkan siapa, namun
merugikan kalangan industri. Saat ini, terdapat 1.557 kawasan berikat
dan 473 gedung berikat yang menikmati fasilitas bebas bea. Sedangkan
jumlah perusahaan yang ada di kawasan tersebut sekitar 2.300 industri.
Terhadap peraturan yang mencantumkan kewajiban untuk menghilangkan
tenaga alihdaya dalam kurun waktu satu tahun, Airlangga berpendapat hal
itu jelas merugikan perusahaan tekstil dan industri garmen. Pasalnya,
ekspor garmen sangat ditentukan oleh musim sehingga perusahaan tersebut
tidak bisa mempekerjakan karyawannya secara permanen.
“Dengan peraturan ini industri stategis kita terpuruk selain dampak lain seperti ancaman terhadap investasi asing,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan pembatasan wajib menjual produk industri di
kawasan berikat ke pasar dalam negeri sebesar 25% dan sisanya wajib
ekspor sebesar 75%, sangat memukul industri strategis seperti sektor
otomotif. Padahl, ujarnya pertumbuhan sektor tersebut merupakan salah
satu yang tertinggi di dunia.
Pada bagian lain Airlangga menilai kebijakan Kementeria Keuangan itu
tidak dibuat atas koordinasi secara mendalam dengan kementerian teknis
seperti dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan serta BKPM.
"Kebijakan dan pengaturan soal perpindahan kawasan industri semestinya
menjadi domain kementerian teknis, yaitu Kementerian Perindustrian dan
Kementerian Perdagangan," katanya.
Airlangga menduga tidak pekanya aturan soal kawasan berikat dalam
produk hukum tersebut karena tidak dilibatkannya menteri teknis secara
intensif. (sut)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar