Jumat, 03 Februari 2012

Demi lingkungan, BI susun beleid green banking

http://keuangan.kontan.co.id/news/demi-lingkungan-bi-susun-beleid-green-banking/2012/02/03

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnis perbankan yang ramah lingkungan di Indonesia. Untuk itu, BI akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Green Banking yang ditargetkan kelar tahun ini.
Dalam aturan itu, BI akan mewajibkan perbankan memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup dalam mengembangkan bisnisnya. Pedoman BI untuk menerbitkan kebijakan pro lingkungan itu, akan merujuk pada Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal teknis, BI akan memberikan penilaian perbankan yang ramah lingkungan dengan lima tingkat, yakni: tingkat emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Emas merupakan peringkat ketaatan lingkungan tertinggi dan hitam merupakan peringkat terendah.

Untuk mengukur ketaatan bank dalam memperhatikan lingkungan ketika menyalurkan kredit, BI akan mengaitkannya dengan aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Bank yang menyalurkan kredit pada debitur yang tingkat proper rendah harus menanggung ATMR tinggi begitu sebaliknya.
Darmin Nasution, Gubernur BI mengatakan, penerapan green banking menjadi kontribusi aktif perbankan untuk meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia bilang, BI selama ini telah mensyaratkan adanya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam memberikan kredit.
"Persoalan lingkungan terus-menerus mempengaruhi risiko perusahaan, risiko terhadap kredit. Kalau perusahaan tidak menjaga lingkungan, maka kredit juga terancam," ujar Darmin beberapa waktu lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar