http://www.bisnis.com/articles/bunga-penjaminan-lps-ditetapkan-untuk-cegah-moral-hazard
JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan menegaskan penetapan bunga
penjaminan wajar untuk mencegah adanya moral hazard. Pasalnya bank akan
jor-joran memasang bunga tinggi untuk memperebutkan dana jika tak
dibatasi bunga penjaminan.Kepala Eksekutif LPS Firdaus Jaelani mengatakan struktur dana yang didominasi oleh dana mahal atau deposito membuat bank saling jor-joran memberikan suku bunga, sehingga membuat bunga kredit sulit turun.
Menurutnya, apabila bank-bank tidak diatur dengan memberikan bunga penjaminan atau LPS Rate justru bisa menimbulkan moral hazard.
“Bisa bunga LPS tidak ada, tapi satu syarat, pengawas bank harus menindak bank yang memberikan bunga deposito di atas pasar,” ujarnya dalam diskusi Bunga Penjaminan Simpanan dan Upaya Penurunan Bunga Kredit di Gedung LPS, hari ini.
Ketua Komisioner LPS Heru Budiargo menyatakan siap mendukung langkah BI dan pemerintah menurunkan bunga kredit. Menurutnya, sejauh ini juga ada keterwakilan BI dalam LPS dalam memutuskan bunga penjaminan.
Gubernur BI Darmin Nasution pernah mengkritik bahwa LPS Rate yang di atas BI Rate menyebabkan bunga kredit sulit turun. Pasalnya bunga penjaminan menjadi acuan bank dalam menghimpun dana. Saat ini LPS rate 6,5% saat BI Rate 6,0%. (Bsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar