http://industri.kontan.co.id/news/ada-102-produk-diduga-melanggar-aturan-perdagangan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan 102 jenis produk di pasar, yang diduga melanggar ketentuan perdagangan.
Dari 102 produk bermasalah itu, 28 produk diduga melanggar ketentuan wajib standar nasional Indonesia (SNI). Sementara 51 produk di duga melanggar ketentuan manual kartu garansi (MKG) dan 23 produk di duga melanggar ketentuan wajib label berbahasa Indonesia.
"Kami sedang menidaklanjuti hasil pengawasan pada Desember 2011 lalu itu,” kata Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, di Jakarta (28/2).
Dari 102 produk bermasalah itu, delapan produk sudah dalam tahap pelimpahan kasus ke Kejaksaan. Delapan produk itu adalah, kipas angin, baja tulangan beton (BJTB), tepung terigu, 2 merek printer, pengering rambut, dan 2 merek lampu hemat energi (LHE),
Selain langkah hukum, Kemendag juga melakukan penarikan produk dari pasaran. Saat ini, Kemendag sudah menarik tiga produk dari pasaran, yaitu produk tepung terigu merek Terompet Mas, kipas angin merek Si Jempol, dan selang karet kompor gas merek COSGO.
Tak hanya itu, Kemendag juga memberikan teguran keras kepada produsen dan distributor 22 produk yang bermasalah tersebut. Saat ini, sekitar 70 produk masih dalam tahap penyelidikan yang di duga melanggar ketentuan SNI, MKG, dan label.
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan 102 jenis produk di pasar, yang diduga melanggar ketentuan perdagangan.Dari 102 produk bermasalah itu, 28 produk diduga melanggar ketentuan wajib standar nasional Indonesia (SNI). Sementara 51 produk di duga melanggar ketentuan manual kartu garansi (MKG) dan 23 produk di duga melanggar ketentuan wajib label berbahasa Indonesia.
"Kami sedang menidaklanjuti hasil pengawasan pada Desember 2011 lalu itu,” kata Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, di Jakarta (28/2).
Dari 102 produk bermasalah itu, delapan produk sudah dalam tahap pelimpahan kasus ke Kejaksaan. Delapan produk itu adalah, kipas angin, baja tulangan beton (BJTB), tepung terigu, 2 merek printer, pengering rambut, dan 2 merek lampu hemat energi (LHE),
Selain langkah hukum, Kemendag juga melakukan penarikan produk dari pasaran. Saat ini, Kemendag sudah menarik tiga produk dari pasaran, yaitu produk tepung terigu merek Terompet Mas, kipas angin merek Si Jempol, dan selang karet kompor gas merek COSGO.
Tak hanya itu, Kemendag juga memberikan teguran keras kepada produsen dan distributor 22 produk yang bermasalah tersebut. Saat ini, sekitar 70 produk masih dalam tahap penyelidikan yang di duga melanggar ketentuan SNI, MKG, dan label.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar